Pemko Tanjungpinang Nyatakan Kesanggupan Kelola SWRO Terbengkalai di Batu Hitam
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 22-12-2016 | 18:26 WIB
SWRO-Batu-Hitam-di-Tanjungpinang.gif

Proyek SWRO yang pengelolaan dan serah terimanya belum dilakukan Dirjen Pengairan Kementeriaan Perkerjaan Umum dan Perumahan Rakat (PUPR) dari Pusat ke Provinsi Kepri terlihat dikelilingi semak belukar (Sumber foto: tanjungpinangpos.co.id)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah menyatakan, Jika diserahkan Pemerintah Provinsi Kepri, Pemerintah Kota Tanjungpinang akan menerima penyerahan asset dan pengelolaan, Sea Wather Riverse Osmosis (SWRO) yang pengelolaan dan serah terimanya belum dilakukan Dirjen Pengairan Kementeriaan Perkerjaan Umum dan Perumahan Rakat (PUPR) dari Pusat ke Provinsi Kepri. 

"Terkait dengan pengelolaan, tergantung dari Pemerintah Provinsi. Kalau memang sudah diserahkan Pusat ke Pemprov. Pemko Tanjungpinang mau menerima, untuk dikelola sendiri melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)," ujar Lis ketika menghadiri rapat dengan Gubernur Kepri di Dompak, Kamis (22/12/2016).

Lis menambahkan, yang menjadi permasalahan, hingga saat ini Pemerintah Pusat sendiri belum menyerahkan, asset dan pengelolaan SWRO pengolahan air laut menjadi air tawar itu ke Provinsi Kepri.  

"Kalau memang mau diserahkan Pemprov, Pemko akan mengelola SWRO ini, untuk memenuhi kebutuhan air pada konsumen besar atau perusahan, sehingga penjualan air yang dihasilkan, sesuai dengan cost produksi pengolahan airnya," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Provinsi Kepri Nurdin Basirun, enggan menerima penyerahan pengelolaan SWRO Batu Hitam Tanjungpinang itu dari Pemerintah Pusat. Masalah-nya, selain membutuhkan, biaya pengelolaan pemurnian air yang besar, tarif penjualan air yang dihasilkan SWRO tersebut juga kurang terjangkau masyarakat, dengan harga Rp19.000 per meter kubik air yang dihasilkan SWRO.

"Harga ini sangat tidak terjangkau masyarakat, dibandingkan air PDAM yang per meter kubiknya Rp2600 untuk yang konvensional, demikian juga mengenai lahan. Atas dasar itu, perlu kita kaji dan pelajari, keberadaan lahan, serta pengelolaan SWRO tersebut setelah nantinya diserahakan pusat ke daerah," ujarnya.

Akibatnya, selama tiga tahun SWRO Batu Hitam dibangun, dengan menghabiskan dana APBN, APBD Provinsi dan Kota Tanjungpinang senilai Rp97 Milliar itu, hingga saat ini belum dapat digunakan.

Expand