Korupsi Pengadaan Alat Labor BP Batam

Rugikan Negara Rp613 Juta, Dirut PT Cakra Yudha Divonis 22 Bulan Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 15-12-2016 | 14:14 WIB
Koruptor-Alat-Lab-BP-Batam.gif

Direktur PT Cakra Yudha Perkasa (CYP), Rendra SS, terdakwa kedua kasus korupsi pengadaan alat laboratorium Badan Pengusahaan (BP) Batam, divonis 1 tahun dan 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.(Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Direktur PT Cakra Yudha Perkasa (CYP), Rendra SS, terdakwa kedua kasus korupsi pengadaan alat laboratorium Badan Pengusahaan (BP) Batam, divonis 1 tahun dan 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Zulfadli SH yang didampingi Hakim Anggota Iriaty Choirul Ummah SH dan Jonni Gultom SH di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (15/12/2016).

Dalam putusannya, Zulfadli menyatakan, terdakwa Rendra SS sebagai Direktur PT Cakra Yuda Perkasa (CYP), bersama-sama dengan terdakwa Heru Purnomo, terbukti melakukan tindak pidana korupsi, memperkaya diri sendiri dan korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara, sebagaimana dakwaan subsider melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti dipersidangan, Kami Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Zulfadli.

Sementara mengenai uang pengganti kerugian negara sebesar Rp613 juta yang dimanfaatkan dan digunakan terdakwa dari pengadaan alat labor BP Batam melalui PT CYP, tidak dibebankan lagi kepada terdakwa, karena sebelumnya sudah dikembalikan dan dititipkan di rekening penampung melalui penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Kepri.

Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya menyatakan menerima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roesli SH menyatakan pikir-pikir selama satu pekan sejak putusan ini dibacakan. Sebab putusan itu lebih ringan delapan bulan dari tuntutan JPU ‎yang sebelumnya menuntut 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

‎Sebagaimana diketahui, tersangka Rendra SS merupakan Dirut PT Cakra Yudha ‎Perkasa, kontraktor pemenang tender pengadaan alat dan obat laboratorium BP Batam 2014, dengan total dana kontrak proyek Rp3,7 miliar lebih. Selain terdakwa Rendara SS, sebelumnya JPU juga menuntut terdakwa Heru Purnomo dengan tuntutan yang sama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungpinang, menghukum terdakwa Heru Purnomo yang merupakan PPK proyek dengan hukuman 1 tahun dan 10 bulan penjara, keduanya dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP, atas korupsi yang merugikan negara sebesar Rp613 juta.

Editor: Udin