Didakwa Pasal Berlapis

Dua Kurir Narkoba Jaringan Internasional Ini Diupah Rp30-60 Juta
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 15-11-2016 | 14:51 WIB
kurir-sabu-72-Kg.gif

Dua terdakwa kurir narkoba jaringan internasional yang diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN), masing-masing Idriszal Efendi (26) dan Edo Renaldi (24) saat menjalani persidangan di PN Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa kurir narkoba jaringan internasional yang diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN), masing-masing Idriszal Efendi (26) dan Edo Renaldi (24), ternyata sudah 3-4 kali menerima upah setelah berhasil meloloskan narkoba.

Hal tersebut terungkap pada saat pembacaan dakwaan oleh JPU dari Kejari Tanjungpinang yang dipimpin oleh Ricky Setiawan serta didampingi oleh Haryo Nugroho SH dan Raden Akmal SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (15/11/2016).

Di dalam persidangan Ricky mengatakan, terdakwa Idrizal Efendi alias Idris sudah 3 kali menerima upah maupun menyerahkan narkotika kepada pemesan. Pertama, terdakwa mendapat upah menjadi kurir narkotika tersebut sebanyak Rp10 juta, untuk mengantar dua mobil ke pelabuhan Kijang di Tanjungpinang yang di dalamnya terdapat narkotika.

Selanjutnya diupah sebesar Rp2 juta untuk dua kali pengiriman narkotika pada bulan Juli 2016 yang terdakwa terima dari Ali, dan uangnya dipakai bayar sewa kamar hotel.

"Di mana saat itu uangnya diterima dengan cara langsung dua kali terima, pertama Rp5 juta kemudian kedua kalinya dikasih lagi Rp5 juta. Jadi jumlahnya Rp10 juta dan uangnya habis dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," ujar JPU

Kemudian yang ketiga, terdakwa baru dijanjikan upah sama seperti sebelumnya, tetapi saat itu terdakwa dikasih uang sebanyak Rp30 juta, yang digunakan untuk biaya pengiriman. Saat itu baru terpakai sekitar Rp1,5 juta untuk pembayaran satu unit ban dan velgnya yang sudah dipasang di mobil Feroza dan ban tersebut tidak ada narkotikanya.

"Cara menerima uang tersebut dengan cara ditransfer lewat rekening terdakwa Edo Ronaldi alias EDO oleh Syamsudin (DPO)," ungkapnya.

Lebih lanjut Ricky menjelaskan, terdakwa Edo Ronaldi alias Edo ‎sudah 3 kali menerima maupun menyerahkan narkotika dengan menerima upah sebagai berikut, ‎yang pertama diupah oleh Syamsudin (DPO) sebesar Rp10 juta untuk mengambil 2 (dua) mobil suzuki Escudo berisikan narkotika, tetapi jumlahnya terdakwa tidak tahu karena ban sudah terpasang, di Hotel Sangrila, Tanjungpinang yang kemudian terdakwa antarkan ke Pelabuhan Kijang untuk dikirim ke Pontianak dan Makassar.

"Selanjutnya yang kedua sekitar bulan Juli 2016, Syamsudin (DPO) menyuruh terdakwa dengan upah Rp60 juta untuk mengambil 2 mobil Suzuki Jimny dan Daihatsu Feroza berisikan narkotika masing masing terpasang 1 (satu) ban berisi narkotika karena ban sudah terpasang, terdakwa menerima di dermaga dekat Jembatan RSUP Tanjung Pinang, yang kemudian terdakwa antarkan Pelabuhan Kijang untuk dikirim ke Jakarta dan Pontianak," katanya

Expand