Sidang Pemeriksaan Setempat Kasus Pelayaran KM Karisma Indah

BB Bawang Putih dan Bawang Merah, Tinggal Karung Kosong di Gudang BC Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 30-08-2016 | 15:57 WIB
BB-kasus-pelayaran3.jpg

Karung kosong warna merah, yang sebelumnya berisi bawang merah dan bawang putih, di Gudang BC Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sejumlah barang bukti kasus pelayaran kapal penyelundup KM Karisma Indah, berupa barang dalam larangan terbatas (Larang), seperti bawang merah dan bawang putih dan minuman beralkohol, diduga hilang dan hanya tinggal karungnya saja di gudang Bea dan Cukai Tanjungpinang.

Hal itu menjadi fakta persidangan pemeriksaan setempat yang digelar Majelis Hakim PN Tanjungpinang di gudang Bea dan Cukai, Km 5 Tanjungpinang, Selasa (30/8/2016), setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti KM Karisma Indah di Pelantar I Tanjungpinang.

Dalam sidang pemeriksaan setempat, majelis hakim dan JPU tidak menemukan barang Lartas jenis bawang merah dan bawang putih muatan KM Karisma Indah di gudang Bea dan Cukai Tanjungpinang itu.

Ketika ‎ketugas gudang Bea dan Cukai menunjukan barang bukti bawang di sebuah gudang yang terlihat tidak terurus, yang terlihat hanya karung kosong berwarna merah.

Terkait dengan hilangnya bawang merah dan bawang putih tersebut, petugas gudang Bea dan Cukai menyatakan, kalau bawang merah dan bawang putih hasil tangkapan TNI-AL itu sudah busuk dan hancur, sehingga ‎yang tinggal hanya karung goni.

"Karena sudah lama, bawang merah dan bawang putih sudah busuk dan hancur," ujar petugas gudang BC ini beralasan kepada majelis hakim.

Anehnya, bawang yang sebelumnya disimpan di gudang yang merupakan bangunan rusak serta bocor sejatinya menyisakan bawang yang tumbuh. Namun kenyataanya, tidak satu biji bawang pun yang terlihat tumbuh atau busuk di dalam gudang tersebut.

Hal yang sama juga terlihat di gudang penyimpanan miras barang muatan KM Karisma Indah dan KM Kawal Bahari, di sebuah ruko di Km 8 Tanjungpinang, serta dua ruko penyimpanan beras dan gula barang sitaan BC Tanjungpinang di ruko milik perusahaan ekspedisi PT Bintan Kargo di Jalan Pembakaran Mayat Km 8 Tanjungpinang.

Di dalam ruko tersebut terdapat sejumlah minuman Tiger yang telihat kalengnya sudah kosong karena minuman kerasnya telah diminum oknum tertentu.

Kendati tidak dilakukan pemeriksaan secara fisik, Ketua Majelis Hakim Zulfadli SH menyatakan, pemeriksaan secara umum, sejumlah barang tersebut masih berada dalam kuasa penyitaan Bea dan Cukai.

"Dan dengan telah dilakukanya pemeriksaan di empat lokasi ini, maka sidang pemeriksaan setempat dalam kasus pelayaran KM Karisma Indah dengan terdakwa Samsudin dan Wiayanto alias Asen ini dinyatakan telah selesia," ujarnya.

Majelis hakim Zulfadli juga menyatakan sidang akan kembali dilakukan pada Rabu (7/9/2016)n dengan agenda mendengarakan pledoi atau pembelaan kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya. ‎

Editor: Dardani