Terpidana Mati Ini Berdalih bukan Produksi Ekstasi, Tapi Pil Mabuk
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Sabtu | 20-08-2016 | 08:12 WIB
Yun-Haao-saat-digiring-ke-persidangan.jpg

Jun Hao salah satu terpidana Mati, saat digiring Brimob Polda Jawa Tengah usai menjalani persidangan PK di PN Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terpidana mati yang mengajukan sidang peninjauan kembali (PK) di PN Tanjungpinang, Jun Hao (43), mengatakan, dirinya tidak memproduksi psikotropika jenis ekstasi, melainkan memproduksi "pil mabuk" biasa yang tidak mengandung methylene dioxide amphitamine (MDMA).

Pengakuan tersebut dikatakan terdakwa pada saat kuasa hukumnya meminta konfirmasi kepada terdakwa di dalam sidang peninjuan kembali di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (18/8/2016).

"Saya tidak pernah produksi pil  ekstasi, ‎tetapi yang saya produksi adalah pil mabok yang bahan-bahan pembuatannya tidak terdapat MDMA," ujar Jun Hao.

Lebih jauh terdakwa Jun Hao menjelaskan, dirinya bersama dengan terdakwa Deny belum sempat menjual pil mabuk tersebut, karena dirinya bersama kedua rekannya telah lebih dulu ditangkap polisi. "Belum sempat jual sudah ketangkap," katanya.

Kaitan A Yam yang merupakan salah satu terpidana mati bersama dirinya, diketahui ikut serta dalam memproduksi pil ekstasi tersebut. Namun, Jun Hao mengatakan bahwa dirinya hanya menumpang di rumah Kakak Iparnya itu (A Yam-red).

"A Yam tidak tahu, kalau kami memproduksi pil mabuk tersebut, dia tidak ada keterkaitannya dengan kasus ini," katanya.

Begitu juga dengan keterangan kuasa hukumnya, Bernard Nainggolan SH, yang mengatakan bahwa terdakwa A Yam tidak bisa baca tulis, tidak bisa berbahasa Indonesia dan tidak tahu apa-apa terkait permasalahan yang dialami dia selama ini. Terdakwa Jun Hao membenarkan konfirmasi tersebut.

"‎Ya memang benar, kakak ipar saya ini memang tidak tau apa-apa dan saya menyesal atas perbuatan saya ini Yang Mulia," katanya.

Usai mendengarkan pernyataan tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa terpidana mati ini meminta kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan saksi di dalam persidangan berikutnya. Saksi tersebut, diantaranya penasehat hukum yang mendampingi kedua terdakwa sebelumnya.

Kemudian ‎orang yang mengatakan bahwa terdakwa A Yam hanya sebagai pemilik rumah, dan terakhir ahli hukum acara pidana. "Kami mohon kepada Majelis untuk sudi kiranya menghadirkan tiga saksi di persidangan sebelumnya," paparnya.

Menden‎gar itu, Ketua Majelis Hakim Afrizal SH bersama Guntur Kurniawan SH dan Jhonson Sirait menunda persidangan dengan agenda mendengarkan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh Kuasa Hukum ketiga terpindana mati.

Sebelumnya, ketiga terpidana Mati ini ditangkap di rumah kontrakan A Yam, di Jalan Ahmad Yani no 62 RT 1 RW 02 Baran, Kecamatan Maral, Kabupaten Karimun, tahun 2002 yang lalu dengan barang bukti 12.726 Pil Ekatasi berserta bahan baku pembuatnya.

Editor: Udin