Polres Lingga Gelar Pembinaan Etika Profesi dan Sosialisasi Peraturan Kepolisian
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 07-02-2025 | 11:04 WIB
sos-perpol.jpg
Propam Polres Lingga mensosialisasi PP Nomor 2 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 kepada personel Polsek Dabo Singkep, Kamis (6/2/2025). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Lingga - Polres Lingga menggelar Pembinaan Etika Profesi Polri serta Sosialisasi PP Nomor 2 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 kepada personel Polsek Dabo Singkep.

Kegiatan ini berlangsung di gedung Polsek Dabo Singkep pada Kamis (6/2/2025), bertujuan mengantisipasi pelanggaran disiplin maupun kode etik di kalangan anggota Polri.

Kasipropam Polres Lingga, Ipda Jenris Sihombing, menegaskan sosialisasi ini menjadi pedoman bagi seluruh personel dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, khususnya untuk meningkatkan kualitas pelayanan di Kabupaten Lingga. "Saya menekankan kepada seluruh personel agar menjauhi dan tidak melakukan pelanggaran sekecil apa pun," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Ipda Jenris juga menegaskan setiap anggota yang terbukti melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai prosedur yang berlaku, baik melalui sidang disiplin maupun kode etik profesi Polri. "Anggota yang melanggar akan diproses dan menjalani putusan sidang kode etik. Jika telah menyelesaikan masa pengawasan dan tidak memiliki catatan pelanggaran ulang, hak mereka dapat dipulihkan," jelasnya.

Sosialisasi ini juga mencakup tata cara penerbitan Rehabilitasi Personel dan Pemulihan Hak (RPPH) serta Rekomendasi Penilaian Status (RPS), dengan harapan setiap anggota Polri dapat menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri dan institusi. Dengan kegiatan ini, Polres Lingga menegaskan komitmennya dalam menjaga profesionalisme dan integritas aparat kepolisian.

Editor: Gokli