Tersangka Korupsi PNBP Jasa Penundaan Kapal Kembalikan Rp 3,75 Miliar ke Kejati Kepri
Oleh : Devi Handiani
Jum\'at | 07-02-2025 | 14:04 WIB
Korupsi-PNBP.jpg
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Mukharom, bersama Tim Penyidik Pidsus, menerima pengembalian sebagian kerugian negara dari tersangka SY --Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra-- pada Jumat (7/2/2025). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menerima pengembalian sebagian kerugian negara sebesar Rp 3,75 miliar dari tersangka SY --Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra-- pada Jumat (7/2/2025).

Pengembalian dana ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Penundaan Kapal di pelabuhan wilayah Batam.

Uang tersebut diserahkan langsung oleh istri tersangka, didampingi kuasa hukumnya, kepada Tim Penyidik yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Mukharom, serta didampingi Kasi Penyidikan, Kasi Penkum, dan Tim Penyidik lainnya. Selanjutnya, dana tersebut dititipkan di rekening RPL Kejati Kepri.

Penyidikan perkara ini berlandaskan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1585/L.10/Fd.1/11/2024 yang diterbitkan pada 4 November 2024. Dugaan korupsi terjadi dalam rentang waktu 2015 hingga 2021, dengan temuan bahwa PT Pelayaran Kurnia Samudra tidak menyetorkan PNBP senilai Rp 6,42 miliar dan US$ 31.975,84.

Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Kepri mengungkapkan total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 9.636.820.919,24 (Rp 9,63 miliar) serta US$ 318.749,52. "Tersangka SY telah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-1582/L.10.5/Fd.1/11/2024 yang diterbitkan pada 4 November 2024, dan kini masih menjalani penahanan di Rutan Kelas I Tanjungpinang sejak tanggal penetapan tersebut," tulis Kejati Kepri, dalam keterangan resmi.

Menanggapi pengembalian uang ini, Kejati Kepri berharap tersangka lain yang turut terlibat dapat mengikuti langkah serupa untuk mengurangi beban kerugian negara. Kejati Kepri menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus ini serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti bersalah.

"Kami (Kejati Kepri) memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk upaya maksimal dalam pemulihan aset negara yang telah dikorupsi," tutup siaran pers Kejati Kepri.

Editor: Gokli