Nunggak Rp785 Miliar

Kejati Bidik Dugaan Korupsi DBH Pajak dan DBH Migas Kepri 2014-2015
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 27-07-2016 | 19:20 WIB
kejati-kepri.jpg

Gedung Kejati Kepri di Tanjungpinang (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dugaan korupsi dan penyelewengan dana tunda salur Dana Bagi Hasil Pajak Non Migas, yang sejak 2014-2015 belum disalurkan Pemerintah Provinsi Kepri ke tujuh kabupaten/kota di Kepri, saat ini masuk dalam penyelidikan Kejaksaan Tinggi Kepri. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Wiwin Iskandar, mengatakan, selain telah ‎memanggil puluhan saksi pejabat dari Pemerintah Provinsi Kepri, penyidik Intel Kejaksaan Tinggi Kepri juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat kabupaten/kota untuk dimintai keterangan.

"Prosesnya saat ini dalam penyelidikan dan masih terus dilanjutkan dengan melakukan pemanggilan pada sejumlah pejabat Provinsi Kepri dan pejabat daerah tingkat II, kabupaten/kota," ujar Wiwin Iskandar pada BATAMTODAY.COM, Rabu (27/9/2016).

Selain itu, tambah Wiwin, penyidik Kejati juga telah mengumpulkan sejumlah alat bukti atas belum disalurkannya Dana Bagi Hasil Pajak termasuk Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dari pusat ke daerah yang belum juga disalurkan ke 7 Pemprov Kepri ke kabupaten/kota di Kepri sejak 2014-2015 lalu.

Dalam penyelidikan Dana Bagai Hasil Pajak dan DBH Migas Provinsi Kepri ini, tambah Wiwin, juga berkaitan dengan penyaluran DBH ke kabupaten/kota di Kepri, termasuk Kabupaten Kepulauan Anambas yang saat ini masih dalam penyelidikan.

‎Sebagaimana diketahui, tidak dibayarkanya DBH Pajak tujuh kabupaten/kota oleh Provinsi Kepri, ‎sejak 2014 sampai 2015, membuat total tunggakan kewajiban Pemerintah Provinsi Kepri atas DBH Pajak hingga 2016 mencapai Rp785 miliar.

Dari data yang diperoleh BATAMTODAY.COM, Gubernur Provinsi Kepri Nurdin Basirun telah menyetujui dan menetapkan Rp333,4 miliar DBH Non Migas tahun 2014, 2015, melalui SK Penetapan yang ditandatangani pada 4 Mei 2016.

Dari total dana tersebut, pada 2015, terdapat Rp333,4 miliar lebih utang kewajiban Provinsi Kepri atas Bagi Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Pajak Air Permukaan (PA-P) dan Pajak Rokok (P-Roko), yang belum disetorkan Pemerintah Provinsi Kepri, ke 7 Kabupaten/kota di Kepri dari tahun 2014 dan 2015.

Adapun rincian masing-masing Kabupaten/ Kota yang akan menerima DBH Pajak Non Migas 2014 dan 2015 dari Provinsi Kepri itu, masing-masing untuk Kota Batam tahun 2014 Rp13,769 miliar, Kota Batam tahun 2015 Rp137.609 millar lebih, Tanjungpinang Rp45.956 miliar, Kabupaten Bintan Rp42.692 miliar lebih, Karimun Rp31.448 miliar lebih, Kabupaten Natuna Rp29.625 miliar lebih, Kabupaten Lingga Rp23.855 miliar lebih, dan Kabupaten Kepulauan Anambas Rp22.307 miliar lebih.

Sebelumnya, Asisten Itelijen Kejaksaan Tinggi Kepri, Martono, juga mengatakan telah dilakukannya penyelidikan dugaan korupsi Dana Bagai Hasil Pajak dan DBH Migas dari Kas Pemerintah Provinsi Kepri ketujuh Kabupaten/ Kota ini.

"Prosenya tetap kami lanjutkan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan, serta menunggu hasil audit dari BPK-RI," ujarnya.

Murtono juga mengatakan, melalui Tim Penyelidik dari Intel Kejaksaan Tinggi Kepri, juga telah melakukan pemeriksaan kepada Kepala Dinas Pendapat Daerah (Dispenda) Kepri, Isdianto, Kepala Badan Pembangunan Daerah (Bapeda) Naharuddin, serta Plt.Kepala Badan Kekayaan dan Keuangan Daerah (BKKD) Kepri, serta sejumlah pejabat Pemprov dan Kabupaten/ Kota lainnya.

Selain itu, Kepala Bapeda Kepri, Naharudin juga mengakui, dirinya telah pernah dipanggil dan diminta keterangan atas mandek dan belum disalurkanya Dana Bagi Hasil penerimaan Pajak Non Migas ini.

Editor: Udin