Tertibkan Reklame Ilegal, Kejari dan BP Batam Siapkan Regulasi Baru
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 06-02-2025 | 11:04 WIB
06-02_penertiban-reklame_0093834878.jpg
Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, saat sosialisasi penyelesaian masalah reklame yang selama ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Gedung BP Batam pada Rabu (5/2/2025). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar sosialisasi terkait penyelesaian masalah reklame yang selama ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kegiatan yang berlangsung di Gedung BP Batam pada Rabu (5/2/2025) ini dihadiri oleh puluhan pengusaha reklame dan pemangku kepentingan terkait.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pendampingan hukum oleh Kejari Batam terhadap BP Batam dalam menyelesaikan temuan BPK senilai Rp 3,84 miliar yang berkaitan dengan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor reklame.

Regulasi Baru dan Penertiban Reklame Ilegal

Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menjelaskan permasalahan utama dalam pengelolaan reklame di Batam adalah kurangnya sosialisasi aturan serta lemahnya pengawasan. Oleh karena itu, BP Batam berencana menyesuaikan regulasi agar lebih tegas dalam menindak pelanggaran.

"Temuan BPK ini menunjukkan bahwa masih ada kelemahan dalam pengelolaan reklame. Regulasi baru akan memperjelas aturan dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar," ujar Kasna Dedi.

Ia menegaskan setelah tahap sosialisasi ini selesai, penertiban reklame ilegal akan dilakukan. Menurutnya, aturan yang jelas tidak hanya melindungi kepentingan pemerintah tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi para pengusaha reklame.

Sementara itu, Direktur Infrastruktur Kawasan BP Batam, Ponco Ponco, mengungkapkan saat ini terdapat sekitar 1.900 titik reklame di Batam, dan sekitar 600 di antaranya melanggar aturan. "Banyak tiang reklame yang berdiri tanpa izin. Dalam waktu dekat, semua yang melanggar akan ditertibkan untuk menjaga estetika kota dan menghindari potensi kerugian negara," jelas Ponco.

Ia berharap regulasi baru ini dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan pemerintah dan pengusaha, sehingga lingkungan usaha di Batam tetap kondusif dan investasi dapat terus berkembang.

Editor: Gokli