Vonis Mati Dua Kurir Narkoba di Batam, Hakim: Tidak Ada Hal yang Meringankan
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 06-02-2025 | 10:44 WIB
vonis-mati.jpg
Terdakwanya Vivien Nugraha dan Erfan Tarihoran alias Erfan, usai divonis pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (5/2/2025). (Foto: Paschall RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman pidana mati kepada dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 43 kilogram dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (5/2/2025). Kedua terdakwa, Vivien Nugraha dan Erfan Tarihoran, dinyatakan terbukti bersalah dalam sindikat peredaran narkoba skala besar.

Sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Mona, dengan anggota Ferry Irawan dan Benny, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah dan Adjudian, serta tim penasihat hukum terdakwa dari LBH Suara Keadilan, Elisuita dan Lisman.

Dalam amar putusannya, hakim menegaskan perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa Vivien Nugraha dan Erfan Tarihoran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Mengadili, menjatuhkan hukuman mati kepada masing-masing terdakwa," tegas hakim Mona, dalam persidangan.

Hakim menilai tidak ada faktor yang dapat meringankan hukuman bagi kedua terdakwa. Sebaliknya, peran mereka sebagai kurir narkoba dalam jumlah besar dinilai sebagai kejahatan serius yang merusak generasi muda dan bertentangan dengan upaya pemberantasan narkotika yang dicanangkan pemerintah.

Jaringan Peredaran Narkoba di Batam

Kedua terdakwa ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) di lobi Hotel Nite & Day, Kota Batam, pada 2 Juni 2024. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 24 botol cairan narkotika dengan total berat 42.540 ml (43.777 gram) serta dua bungkus sabu kristal seberat 1.882 gram yang dikemas dalam teh Cina merek Guanyinwang.

Menurut dakwaan, Vivien Nugraha berperan sebagai perantara yang menerima instruksi dari seorang buronan berinisial Jensen (DPO). Melalui aplikasi WhatsApp, Jensen mengarahkan Vivien untuk mengambil paket narkotika di lokasi yang telah ditentukan. Untuk mempermudah operasinya, Vivien melibatkan rekannya, Erfan Tarihoran, dengan iming-iming upah Rp 3 juta per botol cairan narkotika dan Rp 10 juta per bungkus sabu.

Berdasarkan hasil uji laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), barang bukti tersebut mengandung metamfetamina, yang tergolong dalam Narkotika Golongan I sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Usai mendengarkan putusan, baik JPU maupun pihak terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sementara itu, aparat masih memburu Jensen yang diduga sebagai otak dari jaringan peredaran narkoba ini.

Editor: Gokli