Dinas KP2KE Tanjungpinang Targetkan Reklamasi Pasca-tambang Rampung 2017
Oleh : Habibi
Selasa | 26-07-2016 | 15:42 WIB
adnan-kp2ke-tanjungpinang.jpg

Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian, Kehutanan dan Energi (KP2KE), Adnan.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Menurut Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul, bahwa lahan pasca tambang merupakan syarat yang terberat untuk tahun depan. Makanya, dia akan mengatur strategi untuk melakukan reklamasi lahan pasca tambang agar tidak gugur dalam penilaian Adipura Buana tahun depan.

 

Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian, Kehutanan dan Energi (KP2KE), Adnan mengatakan, untuk membantu mempertahankan Piala Adipura Buana yang baru saja didapatkan oleh Pemko Tanjungpinang, pihaknya menargetkan tahun 2017 proses reklamasi akan rampung.

Adnan mengatakan, semua lahan pasca tambang yang ada di Tanjungpinang telah dilakukan reklamasi. Akan tetapi, memang masih semrawut persentasenya. Namun, dia optimis tahun depan, proses reklamasi akan selesai.

"Memang belum merata, ada yang 100 persen sudah siap, ada yang 80 persen, ada juga yang 50 persen, ada malah yang baru 30 persen. Namun, pemilik lahan sendiri sudah berjanji dan berkomitmen akan melakukan reklamasi," ujar Adnan saat diwawancarai, Selasa (26/7/2016).

Akan tetapi, kata Adnan, untuk reklamasi sendiri ada catatan yang harus diingat. Reklamasi bukan hanya sekedar melakukan penanaman pohon, akan tetapi sesuai dengan permohonan dan keuangan si pemilik lahan.

"Di Tanjungpinang semua lahan itu tidak terbagi antara pemerintah dengan swasta, semuanya milik swasta, jadi terserah mereka mau dibuat apa. Jadi dibangun perumahan, atau mereka buat sebagai apa dilahan itu, itu udah termasuk reklamasi, jadi bukan hanya menanam pohon atau penghijauan saja," ujar Adnan.

Akan tetapi, Adnan mengatakan bahwa pihaknya tetap merekomendasikan agar para pengusaha memanfaatkan lahan pasca-tambangnya untuk penghijauan.

"Kita tetap memberikan saran kepada mereka. Saat ini juga dana reklamasi sebesar Rp31 miliar lebih masih di kita, jadi dana itu bisa mereka ambil setelah pengerjaan selesai. Ya terserah mereka mau cepat atau mau lambat," ujar Adnan.

Sementara itu, untuk informasi, Adnan mengatakan bahwa mulai tahun 2016 sesuai aturan UU Nomor 23 tahun 2014, wewenang tentang reklamasi lahan pasca tambang telah masuk ke Provinsi.

"Jadi kita hanya memantau dan memberikan rekomendasi saja. Selain itu juga, pencairan dan reklamasi ini nantinya harus ditandatangani antara pengusaha dan Wali Kota," terang Adnan.

Editor: Dodo