Dua Kurir Sabu Digaruk Polisi Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Sabtu | 23-07-2016 | 15:57 WIB
sabu-kurir-pinang.jpg

Tersangka kurir sabu bersama pelaku curanmor saat diekspose di Mapolres Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sat Narkoba Polres Tanjungpinang membekuk kurir narkoba bernisial NT di dalam rumahnya di Perumahan Palm Hill KM XI Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, Rabu (13/7/2016) sekitar pukul 15.00 WIB.

‎Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Tanjungpinang Kompol Sujoko yang didampingi oleh Kapolsek Tanjungpinang Barat AKP Paten Tarigan dan Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Tanjungpinang Iptu Feri Suprihadi mengatakan ‎pihaknya telah lama mengejar NT setelah adanya informasi dari masyarakat. ‎

"Pada saat dilakukan penangkapan yang dilakukan anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang Pelaku dan pada saat itu juga dilakukan penggeledahan, sehingga diamankan dari pelaku seberat 1,85 gram yang didapat dari bawah boneka di lemari kamarnya," ‎ujar Sujoko saat ekspose di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (22/7/2016).

Sujoko menjelaskan sabu sebanyak lima paket kecil dikemas dengan plastik kecil, selain itu polisi juga menemukan barang bukti lain seperti dompet dan ponsel Nokia model 105 warna hitam. ‎

"Kita langsung bawa barang bukti bersama pelaku ini ke Polres Tanjungpinang untuk di lakukan penyidikan," ungkap Sujoko .

Menurutnya anggota kepolisian saat ini masih mengembangkan kasus ini. Pengakuan NT kwpada polisi, mendapatkan barang tersebut dari seorang DPO yang diperkirakan masih di Tanjungpinang.‎

Sementara itu, di tempat yang sama, Sujoko mengatakan Sat Narkoba Polres Tanjungpinang juga mengamankan pelaku kurir berinisial HK ‎di Jalan KM 8 arah Jalan Tanjunguban sekitar RSUP Tanjungpinang.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu dibungkus dengan plastik bening seberat 1,82 gram, satu bungkus rokok, ponsel samsung, diamankan saat pelaku sedang menunggu seseorang di pinggir jalan tempat penangkapan, Minggu (17/7/2016).‎

Kedua kurir sabu ini, dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UUD RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor: Dodo