Hari Adhyaksa ke-56 Tahun 2016

Tunggakan Kasus, Transparansi dan Profesionalisme Kejaksaan Kepri Jadi Sorotan
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 22-07-2016 | 14:26 WIB
jaksa_ilustrasi.jpg

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke-56 tahun 2016, diperingati Kejaksaan Tinggi Kepri dengan sejumlah kegiatan, mulai dari bakti sosial, anjangsana dan upacara bendera menjadi seremoni tahunan yang selalu dilaksanakan.

Namun demikian, dalam peringatan yang ‎mengusung Tema,"Tingkatkan Integritas Profesionalisme dan Disiplin Diri, menuju Kejaksaan yang Mumpuni, Mandiri dan Terpuji," di Kepri masih jauh dari harapan masyarakat.

Sebaliknya, masyarakat Kepri justru mempertanyakan profesionalisme dan transparansi ‎aparatur Kejaksaan Tinggi Kepri dan jajaranya terhadap penanganan hukum, dugaan tindak pidana umum serta dugaan korupsi, yang hingga saat ini belum diusut.

Minimnya penuntutan tersangka korupsi pada semester I tahun 2016, dan belum dieksekusinya sejumlah terpidana korupsi yang telah divonis Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, seperti, Raja Amirullah, Fali Kartini juga menjadi pertanyaan masyarakat.

Selain itu, bebasnya sejumlah tersangka pidana umum, dan perikanan akibat ketidakprofesionalan aparat Kejaksaan Tinggi Kepri dalam meneliti berkas perkara, dakwaan dan penuntutan terdakwa kapten Kapal MV Selin Choo Chiau Huat di PN Tanjungpinang, menambah deretan panjang sorotan masyarakat terhadap kinerja penegak hukum ini.

Dari catatan LSM Kepri Corruption Watch (KCW), kendati telah menetapkan 9 tersangka dari dua item kegiatan dugaan korupsi Bansos Batam yang disidik, namun hal tersebut dinilai masih terkesan tebang pilih karena penyidik Kejati Kepri, baru menetapkan enam tersangka dalam dua program kegiatan Bansos Batam 2010 itu.

"Kami menilai penetapan enam tersangka dalam kasus dana Bansos untuk PS.Batam Rp.715 Juta, dan Bansos untuk honor gaji guru TPQ Masjid di Kota Batam dari APBD Batam, masih hanya menyasar orang-orang kecil, sementara Bansos untuk Pendidikan, Kesbangpol, Koperasi UKM, hingga saat ini juga belum juga dilakukan pengusutan," kata Pembina LSM KCW Kepri, Abdul Hamid, Jumat (22/7/2016)

Demikian juga sejumlah dugaan korupsi yang dilakukan pulbaket dan disidik Kajati Kepri, juga menjadi tunggakan yang prosesnya hingga saat ini belum ditindak lanjuti.

Dari data, LSM-KCW Kepri dan pemberitaan media,‎ terdapat sejumlah dugaan korupsi di Kepri dan dilakukan pulbaket dan penyelidikan oleh Kejaksaan Tingggi Kepri sepanjang 2015-2016, baik di tim intel maupun di pidana khusus.

Diantaranya di Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepri terdiri dari dugaan korupsi dana Bansos Kota Batam dari APBD Kota Batam tahun 2012-2013. Dugaan korupsi dana Bansos di Kabupaten Lingga. Dugaan korupsi pembangunan RKB Dinas Pendidikan di Natuna. Dugaan Korupsi Proyek Multiyears Waterfront City di Kabupaten Kepulauan Anambas, dugaan korupsi dana DBH dan bagi hasil pajak Provinsi Kepri di Dispenda dan BKKD Kepri yang sampai saat ini belum dikucurkan provinsi ke tujuh Kabupaten/kota di Kepri.

Kemudian, dugaan korupsi proyek pembangunan Posyandu di Kabupaten Anambas, dugaan korupsi penggunaan dana pengadaan buku dan alat peraga senilai Rp25 miliar di Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, serta dugaan korupsi dana Bansos di Karimun.

Sedangkan di Tim Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kajati Kepri, juga melakukan pulbaket dan penyelidikan atas dugaan korupsi pengadaan lahan dan pembangunan fisik Gedung LAM, Lahan masjid, lahan mini zoo, dan sejumlah proyek fisik lainnya di lahan Antam Kabupaten Bintan yang alokasi dana pembangunanya dianggarkan dari APBD Bintan kendati kepemilikan lahan belum jelas.

‎Kemudian dugaan korupsi asuransi Bank Perkreditan Rakyat di Bank Riau Kepri. Dugaan korupsi proyek interkoneksi PT PLN (Persero) atas tidak selesainya pembangunan gardu induk listrik interkoneksi Batam-Bintan di Sri Bintan.

Dugaan korupsi kerjasama pembangkit listrik CNG di Tekojo Kijang oleh anak perusahaan PT PLN Persero. Dugaan korupsi proyek internet di DPRD Kepri, dugaan korupsi lanskap lahan dan taman DPRD Kepri, dugaan korupsi pembangunan ruang belajar siswa di Kabupaten Anambas serta sejumlah kasus lainnya.

"‎Sebagai masyarakat, kami mengapresiasi pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kejati di Kepri. Namun demikian, kami juga mempertanyakan profesionalisme dan transparansi Kejaksaan Tinggi Kepri. Bagaimana tindak lanjut pulbaket dan penyelidikan sejumlah dugaan korupsi itu," kata Abdul Hamid.

Transparansi dan keterbukaan informasi Kejaksaan Tinggi Kepri atas proses dan penanganan, sejumlah dugaan korupsi yang ditangani itu, sangat dibutuhkan agar tidak menimbulkan pertanyaan dan apatisme masyarakat atas pulbaket dan penyelidikan yang dilakukan, yang terkesan hanya untuk menakut-nakuti, "gertak sambal" apalagi mengharapkan sesuatu.

 

Expand