Kasus Choo Chiau Huat Dilimpahkan ke Imigrasi Tanjunguban

Konsulat Singapura Pertanyakan Proses Hukum Warganya
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 22-07-2016 | 10:38 WIB
MV-Selin-GT-78-ok.jpg

Kapten Kapal MV.Selin 78, Choo Chiau Huat ditangkap TNI-AL dari Unit Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV bersama 4 ABK, dan penumpang warga negara Singapura dan Malaysia pada posisi 01 19 026 U-104 34 901 T ‎perairan Tanjung Berakit‎-Bintan. (Foto: dok batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Proses hukum kasus Keimigrasian warga negara (WN) Singapura yang merupakan kapten kapal MV Selin, Choo Chiau Huat (50), dilimpahkan penyidik Kantor Imigrasi Tanjungpinang ke penyidik Kantor Imigrasi Tanjunguban.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Tanjungpinang, I Ung Gunawan, mengatakan, sesuai dengan koordinasi yang dilakukan dengan Kanwil dan Dirjen Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM, pelaksanan proses penyelidikan dan penyidikan kasus keimgrasian Choo Chiau Huat, dilimpahkan ke Imigrasi Tanjunguban, mengingat locus dan tempus (lokasi dan tempat serta waktu) penangkapan terduga pelanggaran UU Keimigrasian berada di wilayah kerja Imigrasi Tanjunguban.

"Karena mengingat lokasi dan tempat serta waktu penangkapannya, dilakukan di wilayah kerja Imigrasi Tanjunguban, maka proses penyelidikan dan penyidikan kami serahkan ke penyidik Kanim Tanjunguban," ujar Kakanim Tanjungpinang, I Ung Gunawan, kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (20/7/2016).

Kakanim juga menyatakan, selama dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan, ‎status Choo Chiau Huat (50) merupakan terperiksa dalam pengawasan pihak Imigrasi dan belum ditetapkan sebagai tersangka atau pelaksanaan deportasi, karena masih menunggu upaya hukum kasasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum ke MA atas putusan bebas Majelis Hakim PN Tanjungpinang dalam kasus perikanan.

Konsulat Singapura Pertanyakan Proses Hukum Warga Negaranya
Sementara itu, sejumlah perwakilan Konsulat Singapura untuk Indonesia, mendatangi Kantor Imigrasi Tanjungpinang, untuk bertemu dengan Choo Chiau Huat, Kamis (20/7/2016) sekitar pukul 13.00 WIB.

Selain melihat kondisi dan keadaan Choo, Atase Keduataan Besar Singapura itu juga mempertanyakan proses hukum kasasi warga negaranya itu, ke aparat Imigrasi Tanjungpinang.

Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang, serta Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) ‎Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Agus Setiadi, menjelasakan proses hukum upaya kasasi yang dilakukan Jaksa atas kasus WN Singapura itu, sehingga belum dapat dilakukan deportasi.

"Mereka juga bertanya dan kami jelaskan, kalau proses hukum kasasi yang diupayakan jaksa ke MA atas kasus perikanannya belum ‎putus. Sehingga yang bersangkutan belum dapat dideportasi," ujar Agus.

Atas penjelasan itu, pihak Konsulat Singapura juga menyatakan memaklumi dan menyatakan akan dapat memberitahukan dan mengabari kondisi Choo ke keluarganya di Singapura.

Sebelumnya, Kapten Kapal MV.Selin 78, Choo Chiau Huat ditangkap TNI-AL dari Unit Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV bersama 4 ABK, dan penumpang warga negara Singapura dan Malaysia pada posisi 01 19 026 U-104 34 901 T ‎perairan Tanjung Berakit‎-Bintan.

Selain mengamankan Kapten Kapal dan ABK, TNI-AL juga mengamankan WNA Singapura dan Malaysia di atas kapal MV.Selin 78 yang sedang melakukan pemancingan ikan dengan menggunakan alat pancing di perairan Indonesia itu.

Editor: Udin