Dana Tak Kunjung Dititip Jaksa dan PLN

Proses Ganti Rugi Lahan Listrik Interkoneksi Babin Mandek di PN Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 22-07-2016 | 10:14 WIB
interkoneksi-Babin.jpg

Penyelesaian pengerjaan proyek listrik interkoneksi Batam-Bintan yang dijanjikan ‎Unit Pembangkit (UP-II) PT.PLN Persero Medan pada Juli 2016 akan kembali terancam molor. (Foto: dok batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Proses konsinyasi (penitipan ganti rugi) penggunaan 62 lahan warga untuk membangun Gardu Induk (GI) dan tapak tower listrik interkoneksi Batam-Bintan, mandek di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Penyelesaian pengerjan proyek listrik interkoneksi Batam-Bintan, yang dijanjikan ‎Unit Pembangkit (UP-II) PT PLN Persero Medan selesai pada Juli 2016, akan kembali terancam molor.

Panitera Sekretaris (Pansek) PN.Tanjungpinang, Muhtar SH, mengatakan mandek dan belum dilaksanakannya proses permohonan konsinyasi 62 titik ganti rugi lahan pembangunan GI dan tapak tower serta dampak jaringan listrik interkoneksi Batam-Bintan, karena masih menunggu dana konsinyasi dari Datun Kejaksaan Tinggi Kepri, selaku kuasa PT.PLN.

"Permohonannya sudah dikonsep dan semua tahapan proses akan dilaksanakan dan saat ini menunggu dana titipan konsinyasi dari kuasa PLN, baru pelaksanaan proses baru dapat dilakukan," ujar Muhtar pada BATAMTODAY.COM.

Sejumlah konsep tahapan proses konsinyasi yang dilaksanakan, tambah Muhtar, mulai dari inventarisasi data, proses pemberitahuan dan pemanggilan pemilik lahan pada alamat dan penitipan panggilan pada Lurah dan Camat, hingga ke pelaksanaan p‎engumuman.

"‎Kalau dalam pemanggilan nantinya, termohon pemilik tanah ditemukan atau Menyatakan mau diganti rugi, maka akan dilakukan proses penawaran ganti rugi yang sudah dititipkan," ujar Muhtar.

Jika dalam penawaran ganti rugi dari dana titipan konsinyasi tidak disetujui, atau pemilik tidak diketahui kendati sudah dipanggil dan diumumkan melalui media massa, selanjutnya Ketua PN Tanjungpinang melakukan pemeriksaan melalui sidang dan membuat penetapan membayar atas penitipan dana konsinyasi di Pengadilan.

"Tapi kalau dana konsinyasinya belum ada dititip, bagaimana Pengadilan melaksananyakan," ujar Muhtar.

 

Expand