Tersangka Korupsi Alat Lab BP Batam

Direktur PT CYP Dijebloskan ke Rutan Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 20-07-2016 | 19:00 WIB
Heru-Purnomo.jpg

Terdakwa Heru Purnomo Meninggalkan Persidangan. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Direktur PT Cakra Yudha Perkasa (CYP), Rendra SS, tersangka kedua kasus korupsi pengadaan alat laboratorium (Lab) Badan Pengusahaan (BP) Batam akhirnya menyusul Heru Purnomo ke Rutan kelas IB Tanjungpinang. Rendra SS dijeblokan Kejati Kepri ke Rutan kelas IB Tanjungpinang menyusul pelimpahan tahap dua oleh penyidik Polda Kepri, Rabu (20/7/2016). 

Asisten Pidana Khusus Kajati Kepri, N. Rahmat SH, mengatakan, penahanan tersangka Rendra dalam korupsi pengadaan alat dan obat laboratorium BPK Batam ini, merupakan tindak lanjut penyidikan dan penetapan tersangka oleh penyidik Direskrimsus Polda Kepri.

"Penahanan kami lakukan setelah dilakukan tahap dua, penyerahan barang bukti dan tersangka oleh penyidik Polda Kepri, dalam kasus korupsi pengadaan alat dan obat laboratorium BPK Batam tahun 2014, yang merugikan negara Rp569 juta lebih," ujarnya pada BATAMTODAY.COM.

Dengan penyerahan tersangka, tambah Rahmat, dalam 20 hari ke depan, kedua tersangka, Rendra dan Purnomo akan menjadi tahanan Kejaksaan, guna dilakukan penuntutan di Pengadilan.

"Dalam waktu dekat, BAP perkara dan dakwaan tersangka Rendra ini, juga akan segera kami limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan," sebutnya.

‎Sebagaimana diketahui, tersangka Rendra SS merupakan Dirut PT Cakra Yudha ‎Perkasa, kontraktor pemenang tender pengadaan alat dan obat laboratorium BPK-Batam 2014, dengan total dana kontrak proyek Rp3,7 miliar lebih.

Dalam pelaksanaannya, tersangka Heru Purnomo selaku PPK dan saat ini sedang disidang, diduga melakukan korupsi bersama Dirut PT Cakra Yudha Perkasa tersangka Rendra, hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp569 juta lebih.

Heru Purnomo selaku PPK, saat ini sedang dalam penuntutan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, dan Rendra merupakan kontraktor pemenang tender. Keduanya dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 UU tipikor jo pasal 55 KUHP.

Baca juga: Pejabat BP Batam Ramai-ramai Bersaksi di PN Tanjungpinang

Editor: Udin