Enggan Bayar Retribusi, BUMD Tanjungpinang akan Beri Sanksi Penyewa Ruko BIS
Oleh : Habibi
Senin | 18-07-2016 | 14:22 WIB
ruko-bis-tanjungpinang.jpg

Ruko BIS di kawasan Jalan Gambir, Pasar Kota Lama Tanjungpinang. (Foto: Habibi)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang akan memberikan sanksi kepada penyewa rumah toko (ruko) milik PT BIS yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Bintan di kawasan Jalan Gambir, Pasar Kota Lama.

 

Sanksi tersebut kata Direktur BUMD Tanjungpinang, Asep Nana Surya adalah keputusan dari direksi karena para penyewa ruko enggan membayar retribusi sampah.

Padahal menurut Asep, sampah yang dibuang oleh para penyewa, dibuang ke tempat penampungan akhir (TPA) milik BUMD Tanjungpinang. Akan tetapi, ketika diminta untuk membayar retribusi yang berjumlah Rp.55 ribu per bulan, para penyewa malah tidak mau membayar.

"Kita saja buang sampah itu bayar, ini mereka yang numpang malah nggak mau bayar, tapi sampahnya dibuang di tempat kita," ujar Asep saat dihubungi, Senin (18/7/2016).

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang tersebut mengatakan ada sekita 36 ruko yang disewakan kepada pengusaha, dan 36 pengusaha tersebut tidak mau membayarkan retribusi sampah.

"Mereka sudah terhitung 6 bulan tidak membayarkan retribusi, itu sejak kita menaikkan retribusi dari Rp46.200 menjadi Rp55 ribu," terang Asep.

Melihat tingkah pemilik toko tersebut, Asep akan memberikan sanksi berupa larangan membuang sampah di TPA BUMD kepada pengusaha yang mangkir membayar retribusi sampah tersebut. Dari tunggakan ini, BUMD mengalami kerugian sekitar Rp. 11.880.000 selama 6 bulan ini, karena untuk membuang sampah tersebut, BUMD juga membayar.

"Uang sewa jutaan bisa dibayar, ini retribusi sampah nggak mau dibayar. Kita akan inventarisir pengusaha yang mangkir dan kita akan melarang mereka membuang sampah di TPA, terserah merekalah mau buang dimana," ujar Asep.

Editor: Dodo