RTLH Berganti Nama jadi BSPS

Tanjungpinang Dapat Jatah 300 Rumah Tahun Ini
Oleh : Habibie Khasim
Rabu | 13-07-2016 | 20:38 WIB
tukang-bangunan.jpg

Seorang tukang bangunan sedang memperbaiki atap rumah (Sumber foto: bisnis.liputan6.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Bantuan rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) telah berganti nama menjadi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Jumlah bantuan  antara Rp7,5 juta sampai Rp20 juta, tergantung kondisi rumah. Namun hanya 10 Kelurahan pada tahun 2016 ini yang mendapat bantuan tersebut dan masing-masing Kelurahan mendapat 30 rumah untuk direhab.

Dengan perubahan nama tersebut, menurut Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang, Surjadi, maka sistemnya juga ikut berubah, akan tetapi Tanjungpinang tetap mendapat jatah 300 rumah pada tahun 2016 ini.

"Bantuannya sama, hanya namanya saja yang berubah. Dan untuk uang bantuan juga berubah, jika dulu Rp10 juta sampai Rp20 juta, sekarang melihat kondisi rumah," ujar Surjadi saat dihubungi, Rabu (13/6/2016).

Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Tanjungpinang ini mengatakan, anggaran yang akan diberikan kepada masyarakat paling kecil antara Rp7,5 juta dan paling besar Rp20 juta, tergantung kondisi kerusakan rumah.

"Untuk Tanjungpinang telah dibagi, kita tidak ada prioritas, pembagiannya merata tapi dari 18 kelurahan hanya 10 kelurahan yang dapat,"  terang Surjadi.

Surjadi mengaku lupa terkait kelurahan mana saja yang mendapatkan bantuan tersebut. Akan tetapi, dari 10 Kelurahan yang mendapat bagian tersebut telah dibagi, setiap kelurahan mendapat bagian 30 rumah yang akan direhab.

Editor: Udin