Nakhoda KM Kawal Bahari Dijerat Dakwaan Tunggal, Manajer PT Hanka Didakwa Berlapis
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 28-06-2016 | 22:02 WIB
bawa-miras.jpg

HerJonh (48) sebagai manajer PT Hanka mengenakan baju biru, sedangkan Rusli (46) selaku nakhoda KM Kawal Bahari menggunakan baju abu-abu (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa pelayaran KM Kawal Bahari, masing-masing Rusli (46) selaku nakhoda dan HerJonh (48) selaku Manajer PT Hanka, yang merupakan pengurus dan pemilik 4.647 karton miras selundupan merk Tiger, ABC dan Heiniken asal Singapura didakwa pasal berbeda.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Doddy Saptra Thamrin, melalui Jaksa pengganti, Yuri SH, di Pengadilan Negeri ‎Tanjungpinang, Selasa (28/6/2016).

Dalam dakwaanya, JPU menyatakan terdakwa Rusli yang merupakan nakhoda KM Kawal Bahari, melakukan pengangkutan barang ilegal melalui kapal yang dinakhodainya dari Singapura ke Indonesia, tanpa izin sesuai dengan pasal 13 ayat 4 UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.

"Atas perbuatannya, Rusli kami dakwa dengan dakwaan tunggal, melanggar pasal 285 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," sebut Yuri SH.

Selain terdakwa Rusli, dalam berkas terpisah, JPU Kajati, Yuri SH juga mendakwa Manager PT.Hanka Herjohn (48), selaku Manager, pengurus 4.647 Karton miras seludupan merk Tiger, ABC dan Heniken asal Singapura dengan dakwaan berlapis.

Dalam dakwaanya terhadap Manager PT Hanka ini, JPU menyatakan telah mempekerjakan orang sebagai Anak Buah Kapal (ABK) Tanpa Sijil dan tanpa kompetensi dan keterampilan serta dokumen pelaut sebagaimana yang dipersyaratkan pada pasal 145 UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.

"Atas perbuatannya, Herjohn kami dakwa melanggar pasal 312 UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran ‎dalam dakwaan pertama," ujarnya.

Dalam dakwaan kedua, terdakwa Manager PT Hanka milik Akau ini, juga didakwa dengan pasal 285 UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atas kedudukan terdakwa yang membawa barang lain tanpa izin sebagaimana pasal 13 ayat 4 UU pelayaran.

"Atas perbuatanya, terdakwa kami dakwa dengan dakwaan kedua, melanggar pasal 285 UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujarnya.

Atas dakwan JPU, kedua terdakwa dan Kuasa Hukumnya, Agus Sutanto, menyatakan tidak keberatan, hingga Ketua Majelis Hakim Afrizal SH, dan hakim anggota Bambang Kurniawan, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi pekan mendatang.

Sebelumnya, ‎KM Kawal Bahari yang dinakhodai Rusli, ditangkap Patroli TNI-AL pada pukul 02.45 WIB, Minggu (20/3/2016) di perairan Kawal-Bintan. Saat digeledah, KM.Kawal Bahari milik Akau tengah membawa 1.936 kardus minuman beralkohol merk Tiger, 825 kardus miras merk ABC, dan 1.886 kardus miras merk Heineken.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap dokumen muatan kapal (Manifest), ternyata tidak sesuai dengan muatan kapal. Yang mana dalam manifest disebut, KM.Kawal Bahari membawa Nyilon Rope 50 Kgs, dan Fish Landing Net 50 kg, sedangkan muatan kapal berupa ribuan kardus miras Tiger, Heineken dan ABC.

Selanjutnya, penyidikan kasus pelayaran dilakukan oleh TNI-AL yang saat ini prosesnya dalam penuntutan di PN Tanjungpinang, Sedangkan kepabenanan, diserahkan penyidik TNI-AL ke Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Kepri di Tanjung Balai Karimun yang proses penyidikannya hingga saat ini masih mengendap.

Editor: Udin