Dituntut ‎2 Tahun Penjara, Terdakwa Choo Chia Pasrah
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 28-06-2016 | 20:59 WIB
capt-kapal-wisata.jpg

Terdakwa Choo Chiau Huat (50) yang merupakan nakhoda MV.Selin GT 78 berbendera Malabo (negara bagian Afrika Selatan), mengaku tidak tahu memancing di wilayah laut Indonesia (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - ‎Choo Chiau Huat (50), terdakwa ilegal fishing atau penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia, mengaku pasrah atas tuntutan 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanjungpinang. Ia juga meminta pengampunan, karena tidak tahu saat membawa sejumlah wisatawan memancing di kapalnya, MV Selin, sudah masuk wilayah perairan Indonesia.

"Saya pasrah dan itu sangat berat, dan minta sama kuasa hukum untuk minta keringanan," ujarnya pada wartawan usai menjalani sidang tututan dirinya di PN Tanjungpinang, Selasa (28/6/2016).

Ditanya mengenai fakta persidangan yang menyatakan dirinya memancing dan menangkap ikan secara ilegal di wilayah laut Indonesia, terdakwa Choo Chiau Huat tetap mengaku tidak mengetahui kalau posisi kapal saat dirinya dan wisatawan yang dibawanya dengan MV Selin berada di wilayah laut Indonesia.

"Saya lihat saat itu, kompas saya masih di wilayah laut Singapura dan saya tidak tahu kalau di lokasi saya ditangkap sudah masuk perairan laut Indonesia," sebutnya.

Sebagaimana diketahui, kapal MV Selin yang dinakhodai terdakwa Choo Chiau Huat‎ ditangkap Patroli TNI-AL sekitar pukul 19.30 WIB, Sabtu (16/4/2016), di posisi 01,19,026 U-104,34,901 T di Perairan Berakit-Bintan, Indonesia.

Dalam dokument port clearen kapal MV Selin, juga ditemui kalau MV Selin merupakan kapal ikan yang digunakan untuk wisata pemancingan.

Atas proses hukum perikanan yang dialami, terdakwa ‎Choo Chiau Huat juga mengaku, kalau sebelumnya dirinya telah dihubungi dan dikunjungi kedutaan Singapura di Indonesia, untuk menanyakan kronologis kejadian penangkapan terhadap kapalnya.

Sayangnya, perusahaan tempatnya bekerja dan bos pemilik Kapal yang dibawanya, terkesan tidak peduli dan tidak ada memberikan bantuan kepadanya atas kasus hukum yang dilakukan.

"Hanya keluarga yang banyak membantu termasuk menyewa pengacara, semuanya saya dan keluarga yang menanggung, sedangkan perusahaan tidak ada respond," ujarnya.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Choo Chiau Huat dalam keteranganya pada Majelis Hakim Jhonson Fredi Erson Sirait SH dan dua Hakim Adhock Perikanan lainya, juga mengaku, MV.Selin yang dinakhodainya berangkat dari Oxten Bang menuju Hotsport Singapura, dengan membawa 6 orang WN.Malaysia dan 7 orang WN.Singapura, berwisata memancing dengan bayaran Rp3.800 Dollar Singapura yang disetorkan ke bosnya Maikel Tan, selaku pemilik kapal dan pengelola perjalanan wisata.

"MV.Selin dilengkapi dengan GPS, dan saat ditangkap GPS menunjukkan kapal masih berada di laut Singpaura. Tapi GPS tidak memiliki garis batas laut negara Indonesia dan Singapura," ujar Choo Chiau Huat dalam keteranganya melalui penerjemah berbahasa China di PN.Perikanan Tanjungpinang.

Kepada Majelis Hakim, Choo Chiau Huat, juga mengaku memiliki surat perjalanan wisata yang dikeluarkan Negara Singapura. Sayangnya, dalam persidangan yang bersangkutan tidak berhasil menunjukan surat kapal berwisata memancing tersebut.

Mengenai penangkapan ikan di Indonesia yang harus dilengkapi Surat Izin Penangkap Ikan (‎SIPI) dan Izin masuk wilayah laut Indoensia, terdakwa mengaku mengetahui. Tapi karena pada saat MV.Selin lego jangkar untuk membiarkan para wisatawanya memancing, terdakwa Choo Chiau Huat ‎mengaku tidak mengetahui kalau wilayah laut itu merupakan laut Indoensia.

"Kapal saya ditangkap ketika saya melihat-lihat tamu wisatawan yang saya bawa sedang memancing di kapal, TNI-AL datang dan memeriksa kelengkapan dokumen semua," ujarnya melalui penerjemahnya.

Adapun alat tangkap ikan yang ditemukan petugas di atas kapal MV.Selin, dikatakan tTerdakwa, hanya pancing joran dan mata kail, serta umpan sotong. Sedangkan ikan hasil tangkapan, ada sekitar 20 ekor campur.

Sebelumnya, terdakwa Choo Chiau Huat ‎yang merupakan nakhoda MV.Selin GT 78 bersama sejumlah ABK dan 13 WN Singapura dan Malaysia, ditangkap TNI-AL dari Unit Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV. MV.Selin merupakan kapal berbendera Malabo (negara bagian Afrika Selatan) pada Sabtu (16/4/2016).

Penangkapan dilakukan TNI-AL di perairan utara Pulau Bintan, atau sekitar perairan Berakit pada posisi 01 19 026 U-104 34 901 T. Kapal yang dinakhodai oleh kapten kapal berwarga negara Singapura tersebut, bersama tiga anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia.

Editor: Udin