Warga Singapura Nakhoda MV Selin Dituntut 2 Tahun Penjara Plus Denda Rp1,5 Miliar
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 28-06-2016 | 18:48 WIB
sidang-nakhoda-singapura.jpg

Terdakwa Choo Chiau Huat berdiskusi di sela persidangan di Pengadilan Perikanan Tanjungpinang. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Choo Chiau Huat (50), nakhoda kapal berbendera Malabo, MV Selin dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan atas kasus illegal fishing atau penangkapan ikan dengan cara memancing di wilayah laut Indonesia.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum pengganti, Yuri SH dari Kejaksaan Tinggi Kepri, dalam sidang lanjutan yang dihadiri terdakwa dan kuasa hukumnya, di Pengadilan Perikanan Tanjungpinang, Selasa (28/6/2016).

Dalam tuntutan JPU, terdakwa ‎Choo Chiau Huat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penangkapan dan usaha perikanan di wilayah Indonesia, tanpa dilengkapi dengan izin atau Surat Izin Perusahaan dan Penangkapan Ikan, sebagaimana dakwaan tunggal JPU melanggar pasal 92 UU Nomor 45 tahun 2009 sebagaimana perubahan dari UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

"Atas perbuatanya yang terbukti sesuai dengan fakta di persidangan, kami meminta pada Majelis Hakim agar menghukum terdakwa Choo Chiau Huat dengan hukuman selama 2 tahun penjara, denda Rp1,5 miliar susbider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Yuri.

Selain menuntut hukuman badan dan denda, JPU juga menyatakan seluruh dokumen MV Selin dilampirkan dalam berkas dan kapalnya dirampas untuk dimusnahkan.

Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa Choo Chiau Huat dan kuasa hukumnya Hermansyah SH, menyatakan tidak sependapat dan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).

Atas tanggapan kuasa hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim ‎Jhonson Freddy Esron Sirait SH dan Hakim adhoc Perikanan ‎Ir.Ahmat Sirpani SH.MM, Imam Bustan PE.MS, menyatakan akan melaksanakan sidang kembali pada Kamis, 30 Juni 2016 dengan agenda mendengar pembelaan terdakwa.

Sebelumnya, Choo Chiau Huat bersama sejumlah ABK ditangkap TNI-AL dari Unit Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV menangkap MV Selin GT 78, yang merupakan kapal berbendera Malabo (negara bagian Afrika Selatan) pada Sabtu (16/4/2016).

Proses penangkapan berlangsung di sekitar perairan Berakit pada posisi 01 19 026 U-104 34 901 T. Dengan ABK 4 orang (Nakhoda) berkewarganegaraan Singapura sedangkan 3 orang lainnya berkewarganegaraan Indonesia, sementara itu di dalam kapal juga ditemukan 13 orang penumpang (7 orang berkewarganegaraan Singapura dan 6 orang berkewarganegaraan Malaysia.

Baca: Tim WFQR Tangkap Kapal Berbendera Malabo di Bintan

Editor: Dodo