Dua Pemilik 19 Kilogram Ganja Dituntut 20 Tahun Penjara di PN Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 28-06-2016 | 16:24 WIB
sidang-ganja-20-kilo.jpg

Suherman bin Boiman (31) dan Swandi bin Mirsan (43), pemilik dan pembawa 19,911 kilogram ganja usai menjalani persidangan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Suherman bin Boiman (31) dan Swandi bin Mirsan (43), pemilik dan pembawa 19,911 kilogram ganja asal Lubuk Pakam, Sumatera Utara masing-masing dituntut ‎20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuri Prasetya SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (28/6/2016).

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan kedua terdakwa ‎terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan subsider melanggar pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika.

"Meminta kepada Ketua Majelis Hakim untuk menghukum kedua terdakwa denga‎n hukuman 20 tahun penjara dipotong selama menjalani persidangan dengan perintah tetap ditahan dan denda Rp2 miliar subsider 2 bulan penjara," kata Yuri.

Baca: Didakwa Pasal Berlapis, Pemilik Ganja 19 Kg Ini Tolak Didampingi PH

Atas tuntutan ini, kedua terdakwa yang tidak mau didampingi oleh penasehat hukum menyatakan menerima kendati demikian kedua terdakwa akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Mendengar tuntutan ini, Ketua Majelis Hakim Elyta Ras Ginting S‎H bersama anggotanya Jhonson Fredy Erson Sirait SH dan Iriaty Khoirul Ummah SH menyatakan menunda persidangan pada tanggal 20 Juli 2016 dengan agenda mendengarkan pembacaan pembelaan oleh kedua terdakwa.

Kedua terdakwa, ditangkap penyidik BNNP Provinsi Kepri, sekitar pukul 18.00 WIB di Pelabuhan Domestik Sri Bintan Pura, Rabu (24/2/2016) lalu.

Dari penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan, didapati dari tas kedua tersangka narkotika jenis ganja sebanyak 19 bungkus dengan berat 19,911 Kilogram.

Dari pengakuaan terdakwa ke Polisi, keduanya merupakan Warga Lubuk Pakam Medan dan membeli 19 Kg lebih narkotika jenis ganja itu dari seseorang bernama Mahmud (DPO) dan selanjutnya membawa barang haram itu, dari Medan ke Dumai menggunakan Ferry Dumai Express ke Tanjungpinang.

Editor: Dodo