Nurdin Tak Permasalahkan Pembatalan Tiga Perda Provinsi Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 25-06-2016 | 17:00 WIB
Perda-588x330.jpg

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Nurdin Basirun menyatakan tidak keberatan dan tak mempermasalahkan pembatalan tiga Perda Provinsi Kepri, seperti Perda Retribusi, Usaha Perikanan dan Pengelolaan Barang atau Aset Milik Daerah oleh Menteri Dalam Negeri.

"Masalah tiga perda yang dibatalkan Mendagri, saya juga setuju. Kalau memang Perda itu, tidak pro pada pembangunan, ekonomi dan iInvestasi," kata Nurdin pada sejumlah wartawan di Gedung Daerah Tanjungpinang, Sabtu (25/6/2016).

Dicontohkan Nurdin, dalam Perda Perikanan, dirinya juga tidak setuju kalau nelayan kecil di daerah dikenakan pungutan hingga memberatkan ekonomi nelayan.

"Masih banyak sektor PAD yang dapat kita garap tanpa memberatkan masyarakat kecil seperti nelayan," ujarnya.

Demikian juga Perda Retribusi dan Pengelolaan Barang Milik Daerah, selain dirasa bertentangan dengan aturan di atasnya. Keberadaan perda tersebut juga dirasa kurang efisien, hingga sudah selayaknya dicabut.

‎Sebelumnya, Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri telah membatalkan/ merevisi 3.143 peraturan daerah (perda) yang dianggap bermasalah. Dari jumlah tersebut terdapat 25 Perda Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan kabupaten/kota di Kepri, yang terbanyak Kabupaten Bintan yakni 6 perda yang dibatalkan.

Tiga perda Provinsi Kepri yang dibatalkan Mendagri itu adalah, Perda 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, Perda 6 Tahun 2006 tentang Usaha Perikanan Provinsi Kepri dan Perda 10 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Enam Perda Bintan yang dibatalkan, antara lain retribusi jasa malam, retribusi perizinan tertentu, pengelolaan terumbu karang, penyelenggaran pendidikan, pajak daerah dan pengelolaan pertambangan mineral.

Karimun terdapat empat perda yang dibatalkan, yakni retribusi biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, pengelolaan air tanah dan air permukaan, pajak daerah dan retribusi daerah.

Kabupaten Kepulauan Anambas ada empat perda, yaitu pengelolaan barang milik daerah, pengelolaan pertambangan mineral, pajak daerah dan retrbusi daerah.

Kabupaten Lingga dua perda yang dibatalkan terdiri dari perda pajak daerah dan menara telekomunikasi.

Kabupaten Natuna terdapat dua perda, yakni pengeleloan barang milik daerah dan perijinan usaha perikanan.

Kota Batam meliputi lima perda yang dibatalkan, terdiri ari peda pemberian surat ijin usaha perdagangan, retribsi jasa umum-jasa usaha-perizinan tertentu, penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah, izin mendirikan bangunan dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Kota Tanjungpinang ada dua perda yang dibatalkan, yakni sistem penyelenggaraan pendidikan dan retribusi perizinan tertentu.

‎Editor: Dodo