Dua dari Tiga Perusahaan Akhirnya Setujui Lahan Miliknya untuk Interkoneksi Batam dan Bintan
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 23-06-2016 | 19:23 WIB
kasi-Perdata.jpg

Kepala Seksi Perdata (Kasi Perdata) Asisdatun Kajati Kepri, M.Lexy (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Akhirnya dua perusahaan diantaranya PT Agro Selaras dan PT Buana Megawisata (BMW) menyatakan setuju dari Tiga Perusahaan yang sempat melakukan penolakan terhadap pembangunan Interkoneksi Batam dan Bintan‎, Kamis (23/6/2016). 

Asdatun Kajati Kepri, Zairida, melalui Kepala Seksi Perdata (Kasi Perdata) Asisdatun Kajati Kepri, M.Lexy, mengatakan dari tiga perusahan yang melakukan penolakan ini, hanya PT ‎Bina Riau Jaya saja yang sampai sekarang masih melakukan penolakan.

‎"Pada waktu dilakukan penarikan kabel, kedua perusahaan ini menyatakan setuju, sedangkan untuk satu perusahaan lagi belum setuju," ujar Lexy

‎Lexy menjelaskan, ada sebanyak 234 titik lokasi lahan tower jaringan listrik interkoneksi, melalui nota kesepahaman (MoU) PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) II Medan dan saat ini pihaknya telah menyelesaikan 73 lokasi titik lahan, dengan konsinyasi penitipan ganti rugi lahan warga di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

‎"Kami telah berhasil melakukan pembayaran kompensasi pada warga yang lahannya terkena jaringan Teganggan Listrik (ROW) kabel sesuai dengan ganti rugi yang ditetapkan lembaga Apresal," katanya.

Menurutnya, untuk pembangunan di jalur Tanjung Uban ke Gardu Induk Sribintan sudah diselesaikan melakukan pembangunan di 53 titik dan masih ada 20 titik yang masih dalam proses penarikan kabel.

"Kemungkinan untuk 20 titik lagi diharapkan selesai minggu depan," paparnya ‎

Untuk jangka waktu pemasangan atau kontrak pembangunan katanya lagi, pada bulan Oktober pada Gardu Induk Sribintan ke Gardu Induk Air Raja.

‎"Untuk 20 tapak tower dari Teluk Sebong, mudah-mudahan material sudah banyak didatangkan sehingga dapat mempercepat pembangunan," pungkasnya
‎‎
Baca: PT PLN UIP II Medan Berharap Perusahan dan 13 Warga Bebaskan Lahan Miliknya‎

Editor: Udin