Terdakwa Pengedar 1,59 Gram Sabu

Agus Suhendra Tertunduk Lemas Didakwa Pasal Berlapis
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 23-06-2016 | 18:46 WIB
sabu.jpg

Terdakwa Agus Suhendra alias Dika (22) pemilik dan pengedar sabu-sabu sebanyak 2 paket dengan berat 1,59 gram tertunduk lemas saat didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Agus Suhendra alias Dika (22), terdakwa pemilik dan pengedar sabu sebanyak 2 paket dengan berat 1,59 gram, tertunduk lemas saat didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustian Juanda Putra SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (23/6/2016) 

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan terdakwa Agus Suhendra terbukti bersalah tanpa hak melawan hukum memiliki dan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu ‎sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 114 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan dalam dakwaan kedua melanggar pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Gustian mengatakan, anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki yang menjadi pemilik sekaligus pengedar sabu-sabu dan kemudian memakainya bersama-sama dengan teman-temannya di dalam kos milik terdakwa di Jalan Sultan Sulaiman Gang Putri Payung I Nomor 27 Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, pukul 16.40 WIB, Kamis (4/2/2016) lalu.

"Pada waktu dan hari itu juga anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penggeledahan terhadap kos-kosan terdakwa dan ditemukan dua peket sabu-sabu di dalam sebuah gitar merk Yamaha, satu buah timbangan digital, satu buah gunting, satu buah bundel kantong plastik bening, seperangkat alat hisap atau boong, satu buah sendok terbuat dari kertas, satu buah mancis gas dan satu buah handphone merek Samsung milik terdakwa," ungkap Gustian.

Menurut pengakuan terdakwa, sabu-sabu sebanyak dua paket dengan berat 1,59 gram itu didapat dari temannya yang bernama Hendra (DPO), di mana yang pertama kali dibeli sebanyak setengah gram pukul 17.30 WIB, Sabtu 30 Januari  2016 dan yang kedua dibeli ‎sebanyak satu gram pukul 02.00 WIB, Kamis (4/2/2016).

Atas dakwaan ini, terdakwa menerima dakwaan tersebut, dan Ketua Majelis Hakim Windi Ratna Sari SH bersama anggotanya Corpioner Sihombing SH dan Purwaningsi SH menunda persidangan selama satu pekan mendatang, untuk memerintahkan JPU menghadirkan saksi-saksi.  

Editor: Udin