Tak Punya Uang Bayar Kos, Pemulung Ini Nekat Curi Koran Milik Tanjungpinang Pos dan Posmetro
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 23-06-2016 | 11:29 WIB
pemulung.jpg

Terdakwa Mafud Saefudin (35) seorang pemulung yang terjerat kasus pencurian di Kantor Tanjungpinang Pos (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Mafud Saefudin (35), seorang pemulung yang terjerat kasus pencurian di kantor Tanjungpinang Pos, salah satu media cetak lokal Grup Batam Pos, mengaku melakukan pencurian itu untuk membayar sewa kos-kosan yang ditempatinya bersama anak dan istrinya.

Pengakuan ini terungkap pada saat mendengarkan keterangan terdakwa di depan persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, ‎Rabu(22/6/2016).

Terdakwa Mafud mengatakan, dirinya tidak memiliki uang untuk membayar kos-kosan yang disewanya bersama istri dan anaknya, sehingga melakukan hal yang melanggar hukum.

"Saya lakukan itu untuk bayar kos-kosan Yang Mulia, yang perbulannya sebesar Rp500 ribu," ujar terdakwa Mafud.

Terdakwa Mafud menjelaskan, ‎pada hari itu dirinya berkeliling-keliling untuk mencari barang bekas di pertokoan, tepatnya di sekitar Bintan Center. Karena melihat koran tertumpuk di luar, dirinya langsung mengambil dan membawanya pulang kerumah.

"Saya mengambilnya ada sebanyak tiga kali dan hari ketiga saya ketangkap yang mulia. Saya menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi," katanya‎

Setelah mendengar keterangan terdakwa, Ketua Majelis ‎Hakim Windi Ratna Sari SH bersama anggotanya Corpioner SH dan Purwaningsih SH yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haryo Nugroho, menunda persidangan selama satu pekan mendatang dengan agenda tuntutan dari JPU.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud memilikinya dengan melawan hukum, sebagaimana dalam pasal 362 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Menjelaskan bahwa terdakwa mengambil tumpukan koran berkoli-koli milik dua media cetak terbitan lokal yakni Tanjungpinang Pos dan Pos Metro yang berada di depan kantor media Tanjungpinang Pos di Komplek Pinang Mas, Jalan DI Panjaitan.

Pencurian itu dilakukan terdakwa sebanyak 3 kali dalam hari yang berbeda, saat koran-koran itu tiba dari Batam yang dikirimkan oleh tim ekspedisi, saat terdakwa keliling mengumpulkan barang bekas. Saat itu koran diletakkan pihak ekspedisi di depan kantor media itu untuk mempermudah pendistribusian.

Pertama pada tanggal 23 Maret 2016 pada pukul 03.00 WIB dini hari saat terdakwa berkeliling untuk mengumpulkan barang bekas, di hari itu dia mengambil 8 koli koran Tanjungpinang Pos dan 4 koli koran Pos Metro yang dimasukkan ke dalam keranjang motornya‎.

Kedua pada tanggal 26 Maret 2016, di jam yang sama di mana terdakwa mengambil kembali sebanyak 4 koli koran Tanjungpinang Pos dan 4 koli Koran Pos Metro. Dan perbuatan ketiga pada tanggal 27 Maret 2016 mengambil sebanyak 2 koli koran Tanjungpinang Pos dan 2 Koli koran Pos Metro hingga akhirnya dipergoki oleh pihak loper Tanjungpinang Pos pada pukul 02.30 WiB dini hari.

Setelah dipergoki, terdakwa kemudian digiring ke kantor Polsek Tanjungpinang Timur untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Akibat  perbuatan terdakwa, pihak perusahaan pun merugi sebesar Rp7,5 juta‎.

Editor: Udin ‎