Vonis Ringan Terdakwa Korupsi Kantor Camat

JPU Nyatakan Banding, Hakim Windi Sebut sudah Sesuai Fakta
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 23-06-2016 | 10:48 WIB
safii.jpg

Ahmad Safii dalam Korupsi proyek Kantor Camat Bukit Bestari divonis 1 tahun 6 bulan (Foto: dok BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terkait hukuman ringan 1 tahun 6 bulan terdakwa Ahmad Safii dalam Korupsi proyek Kantor Camat Bukit Bestari, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Danang Prasetiyo, menyatakan banding. Pernyataan Banding dikatakan Jaksa Pengganti, Dhani Daulai SH, usai mendengarkan putusan terhadap terdakwa di PN.Tipikor Tanjungpinang, Selasa (21/6/2016). 

"Atas putusan Hakim, kami ‎menyatakan Banding dan saat ini sedang menunggu putusan lengkap Majelis Hakim, untuk menyusun memori banding," ujar Danang dan Dhani Daulai kepada BATAMTODAY.COM, Rabu(22/6/2016).

JPU juga menyatakan, tidak sepakat dengan putusan Majelis Hakim yang hanya mempertimbangkan kedudukan terdakwa Ahmad Syafii sebagai Direktur sebuah Perusahan CV.Pila Dwi Inti Perkasa (PDIP) yang diberi kewenangan atas kontrak proyek pekerjaan.

"Secara umum, nanti akan kami tuangkan dalam nota memory banding yang akan kami ajukan," ujarnya.

Sementara Ketua Majelis Hakim, Windi Ratna Sari SH, menyatakan putusan pihaknya selaku Majelis Hakim terhadap terdakwa Ahmad Safii, sudah sesuai dengan fakta persidangan sebagaimana dakwaan subsideritas Jaksa Penuntut Umum.

"Musyawarah kami Majelis Hakim bulat, kendati ada penggantian satu anggota Hakim Adhock, karena Pak Patan Riadi SH pindah ke Aceh, tapi musyawarah kami dalam putusan itu bulat, sesuai dengan fakta persidangan," sebutnya.

Terkait pernyataan banding JPU, Windi menyatakan sah-sah saja, hingga Majelis Hakim PT, nantinya yang akan menguji putusan mereka.

"Sah-sah saja, itu merupakan Hak JPU yang diberikan UU, dan memang dari dakwaan primer yang dibuktikan Jaksa, kami membuktikan dakwaan primer ke pasal 3 UU Tipikor," sebutnya.

Sebelumnya, terkdawa korupsi proyek pembangunan Kantor Camat Bukit Bestari, divonis Majelis Hakim Tipikor Tanjungpinang dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp50 Juta subsider 1 bulan kurungan.

Putusan ini, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menuntut terdakwa Ahmad Safii dengan hukuman 4 tahun denda Rp50 juta subsider 3 Bulan kurungan, sebagaimana dakwaan primer melanggar pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi kedua Penasehat Hukumnya, Muhammad Firdaus SH dan Gindo Panjaitan ‎SH menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabuli Sanjaya SH.
 
Sperti diketahui, kedua terdakwa korupsi Proyek Gedung Kantor Camat Bukit Bestari, ‎Ahmad Safii selaku kontraktor dan Julfenedi selaku PPK, didakwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, melakukan korupsi atas pencairan uang muka proyek pembangunan Kantor Camat Bukit Bestari senilai Rp406 juta, sementara progress pelaksanaan pekerjaan pembangunan Kantor Camat Bukit Bestari di lapangan masih nol persen.

Jaksa juga mengatakan, seharusnya terdakwa tidak berhak atas uang muka tersebut. Dan harus dikembalikan ke Kas Daerah setelah adanya Pemutusan Kontrak Kerja.

Sayangnya, uang muka yang sudah dikucurkan PPK dan kontraktor itu, tidak dikembalikan oleh Ahmad Safii. Sehingga kedua terdakwa dinyatakan JPU, melanggar Surat Perjanjiaan Kontrak, Kepres Nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dilingkungan pemerintah, UU nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan tanggung jawab keuangan negara yang mengakibatakan kerugian negara sebesar Rp406 juta.

"Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 KUHP, jo pasal 18 UU nomor ‎UU Tindak Pemberantasan Korupsi dalam dakwaan primer," ujar Rabuli.

Selain itu, JPU juga mendakwa terdakwa Ahmad Safii, dengan dakwaan subsider melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal ‎55 KUHP.

Editor: Udin