Terpidana Penyelewengan BBM

Vonis 5 Bulan Penjara Tak Menghambat Hendri Sayuti Bebas Berkeliaran
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 23-06-2016 | 10:02 WIB
bbmilegal.jpg

Kasus penyelewengan BBM. (Foto: Ist)

BATAMTUDAY.COM, Tanjungpinang - Vonis 5 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider kuruangan 1 bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, ternyata tidak membuat Hendri Sayuti, terpidana penyelewengan BBM, masuk penjara. Ada apa? 

 

Ternyata, sejak divonis pada 3 Mei 2016 lalu, hingga saat ini, terpidana Hendri masih bebas berkeliaran. Bebasnya terdakwa Hendri Sayuti dalam perkara BBM Nomor: 61.Pid-Sus/2016 PN.TPG ini dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, belum melakukan eksekusi terhadap Putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa.

JPU Jaldi Akri SH yang dikonfirmasi terkait dengan eksekusi terdakwa menyatakan, kalau sebelumnya terdakwa menyatakan banding. Namun hingga 7 hari masa waktu menyatakan banding, ternyata yang bersangkutan tidak jadi banding.

"Kami sudah panggil dan surati, tapi memang belum datang, ‎dan petikan putusan, juga belum dikeluarkan PN Tanjungpinang," ujarnya.

Sementara ketua Majelis Hakim Terdakwa, Windi Ratna Sari SH, yang dikonfirmasi terkait putusanya yang belum dieksekusi Jaksa Penuntut Umum, menyatakan akan memberitahukan hal tersebut pada JPU-nya, serta hakim pengawas PN Tanjungpinang.

"Saya baru tahu, nanti coba saya sampaikan pada JPU dan Hakim Pengawas Pengadilan,"ujar Windi pada BATAMTODAY.COM di PN.Tanjungpinang, Rabu,(22/6/2016).

Sebelumnya, terdakwa Hendri Sayuti, divonis majelis Hakim PN Tanjungpinang dengan hukuman 5 bulan penjara, denda Rp50 Juta Subsider 1 bulan kurungan, atas Penyelewengan BBM yang dilakukan.

Putusan Majelis Hakim ini, lebih ringan dari tuntutan JPU Jaldi Akri SH yang sebelumnya menuntut terdakwa Hendri Sayuti dengan hukuman 7 bulan penjara, denda 50 juta subsider 3 bulan putus.

Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal Pasal 53 Huruf D, Jo Pasal 23 ayat 2 9 dan 5 UU 22 Tahun 2001 Migas. Putusan sendiri dijatuhkan, Majelis Hakim Windi Ratnasarin Pruwaningis SH dan Corpioner SH Pada 3 Mei 2016 lalu.

Editor: Dardani