BPK RI Temukan Dugaan Mark-Up pada Proyek Website Disdik Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 18-06-2016 | 08:00 WIB
yatim-mustafa-hgn.jpg

Kepala Disdik Kepri Yatim Mustafa. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Selain proyek pengadaan alat perpustakaan interaktif yang diduga di-KKN-kan Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri, BPK-RI juga menemukan mark-up pada proyek pengadaan Sistim Informasi Profil (SIP) pembangunan website Disdik Kepri yang berpotensi merugikan negara Rp258 juta lebih tahun 2015 lalu. 

 

Mark-up proyek ini, diduga dilakukan PPK Disdik Kepri dan Pokja ULP-LKKP Kepri, akibat penentuan HPS kegiatan pengadaan sistim informasi pendidikan ‎di Disdik Pendidikan Provinsi Kepri, tidak memperhatikan Standard Satuan Harga (SSH) sebagaimana yang ditetapkan Kementeriaan Keuangan.

"Terdapat kemahalan (mark-Up) harga minimal dalam proyek pengadaan Sistim Informasi Profil ‎dan Kinerja Dinas Pendidikan Provinsi Kepri senilai Rp258.250.000 akibat penentuaan HPS yang tidak memperhatikan Standard Satuan Harga (SSH)," demikian ungkap BPK-RI dalam kesimpulan dan rekomendasi Pansus DPRD Kepri terhadap LHP-BPK-RI terhadap APBD 2015.

Selain itu juga ditemukan, bukti pertanggungjawaban fiktif pada biaya perjalanan dinas pejabat di Disdik Kepri sebesar Rp27 juta.

Atas temuan itu, BPK-RI dan Pansus DPRD Kepri, merekomendasikan pada Gubernur Kepri, agar membuat surat teguran pada Kepala Disdik Kepri, serta pejabat lainya. Selain itu, Pansus DPRD juga secara tegas meminta agar Gubernur Provinsi Kepri segera menerbitkan Surat Keputusan Tentang Tim Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi (TP-TGR) sebelum batas waktu 60 hari tindak lanjut yang ditetapkan BPK-RI selesai.

"DPRD juga meminta, pada inspektorat agar dalam pemeriksaan ditemukan indikasi mark-up dan penyelewengan serta penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan pribadi dan golongan, agar dapat dilaporkan ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti," ujar Juru Bicara Pansus DPRD Kepri‎, Syarifah Elvizana.

Rekomendasi DPRD Kepri itu, dikatakan Syarifah juga akan menjadi bahan pengawasan bagi seluruh Komisi di DPRD, dan untuk meminta penjelasan kepada masing-masing SKPD atas tindak lanjut penyelesian Rekomendasi BPK-RI dan melaporkan perkembangan tindak lanjut pada unsur Pimpinan DPRD dalam waktu 40 hari.

Baca Juga: Wah, Kontraktor Hitam Menangkan Proyek Perpustakaan Disdik Kepri

Expand