Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemenperin Perketat Pengawasan SNI, Amankan Produk Impor Ilegal dan Jaga Persaingan Sehat
Oleh : Redaksi
Sabtu | 21-12-2024 | 11:44 WIB
non-sni.jpg Honda-Batam
Produk impor non-SNI yang masuk ke Indonesia, berhasil diamankan. (Kemenperin)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali menegaskan komitmennya menjaga daya saing industri dalam negeri dan memastikan persaingan usaha yang sehat melalui pengawasan ketat terhadap implementasi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib.

Langkah ini bertujuan melindungi industri nasional dari serbuan impor ilegal dan produk yang tidak memenuhi standar keselamatan.

Inspektur Jenderal Kementerian Perindustrian, M Rum, menyatakan pengawasan terhadap SNI wajib dilakukan secara rutin demi melindungi konsumen dan mendukung pertumbuhan industri dalam negeri.

"Kemenperin secara konsisten mengawasi produk-produk yang diwajibkan memenuhi SNI. Dalam pengawasan terbaru, kami mengamankan sejumlah produk seperti elektronik, sepatu pengaman, mainan anak, hingga alat mesin pertanian yang tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI," ujar Rum dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024) lalu, demikian dikutip laman Kemenperin.

Bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kemenperin berhasil menyita berbagai produk tanpa SPPT SNI, antara lain:

  • Sprayer gendong semi otomatis sebanyak 1.320 unit senilai Rp396 juta (merek IMISA dan FARMJET).
  • Sepatu pengaman sebanyak 1.701 pasang senilai Rp2,8 miliar (merek CATERPILLAR, NAVIGO, dan SEPTIGO).
  • Mainan anak sejumlah 44.133 unit senilai Rp1,5 miliar (merek HOCHIHOKU dan ZAVANESE).
  • Speaker aktif sebanyak 196 unit senilai Rp311 juta (merek W-KING, URBANO, dan HAFSUN).

Kemenperin memerintahkan penghentian kegiatan usaha bagi pelaku yang memasarkan produk tanpa SPPT SNI tersebut. "Produk-produk ini dilarang beredar di wilayah Indonesia. Kami juga mengingatkan pelaku usaha lain, baik importir maupun produsen, untuk memastikan produknya memiliki SPPT SNI sesuai ketentuan," tegas Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi.

Menurut Andi, pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian akan ditindak tegas. Produk yang tidak memenuhi SNI tidak hanya berpotensi membahayakan keselamatan pengguna, tetapi juga merusak persaingan usaha yang sehat di pasar domestik.

Saat ini, terdapat 131 produk yang diberlakukan SNI wajib. Kemenperin terus berupaya memperketat pengawasan dan regulasi terkait, dengan harapan jumlah produk yang dikenai SNI wajib dapat terus bertambah untuk melindungi konsumen dan mendukung industri lokal.

"Kami akan terus mengawal penerapan aturan SNI wajib sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen dan upaya menjaga iklim usaha yang sehat," kata Andi.

Editor: Gokli