Tak Bawa Paspor, TKA PT Singatec Bintan Dipidana Denda Rp10 Juta
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Jum'at | 17-06-2016 | 18:12 WIB
TKA-China.jpg

Terdakwa Zang Lei (31) asal Cina yang bekerja sebagai sebagai Service Engineer di PT Singatec Bintan (menggunakan baju putih) bersama penerjemah divonis denda Rp10 juta karena tidak memiliki izin tinggal (Foto: Roland Hasudungan Aritonang) 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Zang Lei (31) asal Cina tidak memiliki identitas izin tinggal dan dokumen perjalanan  (paspor-red) saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak Imigrasai kelas II Tanjunguban, divonis dengan pidana denda sebesar Rp10 juta dalam kasus tindak pidana ringan (tipiring). 

Pidana denda ini dijatuhkan oleh Hakim Tunggal, Purwaningsih SH, yang dibantu oleh Penitera, Marni Hafti SH, serta dihadiri oleh Kristian SH selaku penyidik Imigrasi Kelas II Tanjunguban di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (17/6/2016).

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa ‎yang merupakan orang asing yang diduga tidak melakukan  kewajibannya, memperlihatkan dan menyerahkan perjalanan atau izin tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh pihak imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan keimigrasian, sebagaimana dalam pasal 116 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana‎ denda sebesar Rp10 juta subsider satu bulan penjara. Apabila dalam tujuh hari setelah putusan ini tidak dapat membayar denda, maka dapat diganti dengan hukuman penjara selama satu bulan," ujar Purwaningsih

Mendengar putusan ini, terdakwa Zang Lei yang didamping oleh penerjemah, menyatakan memilih untuk membayar denda sebesar Rp10 juta tersebut.

Sebelumnya, diketahui terdakwa tidak memiliki kartu identitas dan paspor ketika dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh pihak Imigrasi Kelas II Tanjunguban di PT Singatec Bintan, dengan alasan paspor terdakwa tinggal dan berada di Hotel Swiss Bell Lagoi tempat terdakwa menginap, Jumat (2/6/2016) pukul 16.30

Pada saat itu juga terdakwa langsung menyuruh supirnya untuk mengambilkan paspor miliknya. Dari persidangan juga diketahui, terdakwa juga berkerja selama dua pekan di PT Singatec sebagai Service Engineer.
‎‎
Editor: Udin