Tiga Pencabul Anak di Bawah Umur Didakwa Pasal Berlapis
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 31-05-2016 | 09:02 WIB
predatorseks31.jpg

Inilah tiga pelaku pencabulan anak di bawah umur yang didakwa pasal berlapis itu. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Tiga Terdakwa  pencabulan terhadap korban gadis di bawah umur, sebut saja Mawar (16), didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabuli Sanjaya SH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (30/5/2016).

Ketiga terdakwa tersebut, masing-masing Adi Bin Bujang Hamdan (22) yang merupakan kakak kandung korban bersama dua rekannya, Nori Sandi Saputra bin Rustam Efendi (23) dan Supriadi Bin Bari (22).

Dalam dakwaan JPU, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal berlapis. Mereka terbukti melakukan tindak pidana yaitu melakukan kekerasa atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak utnuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul.

"‎Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindaungan anak," ujar Sanjaya

‎Selain itu JPU juga menyatakan ketiga terdakwa melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam dakawan kedua dan ketiga Pasal 82 ayat 2 jo pasal 76 huruf D dan jo pasal 76 huruf E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindaungan anak," papar JPU

Dalam dakwaannya, JPU mengatakan, kasus pencabulan ini terjadi dirumah terdakwa Adi Bin Bujang Hamdan yang merupakan kaka kandung korban yang terletak di Perum Griya Hang Tuah, Kecamatan Tanjungpinang Timur kota Tanjungpinang.

Expand