Jaksa Tuntut Empat Pengguna Ganja 5 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 26-05-2016 | 09:14 WIB
IMG_20160525_145145.jpg

Inilah empat orang penyalahguna ganja saat menjalani sidang di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dani K Daulay SH menuntut 4 orang terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Tomi Lesmono (41), Khairul Azmi (40) Amirullah (38), dan Junaidi Lubis (28) dengan tuntutan 5 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu(25/6/2016).

 

Dalam tuntutannya, JPU Dani menyatakan, para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana yaitu telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman sehingga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 132 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan pertama dalam dakwaan.

"Kami meminta kepada majelis hakim untuk menghukum Keempat terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dengan pidana denda 800 juta subsider 3 bulan," ujar Dani

Mendengar pembacaan tuntutan tersebut, keempat terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya Iwa Susanti mengaku menerima, kendati demikian para keempat terdakwa ini akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis yang di bacakan pada sidang yang akan datang

Ketua Majelis Hakim, Windi Ratna Sari, SH yang didampingi dua hakim anggota Corpioner, SH dan Purwaningsih SH kemudian menunda jalannya sidang untuk dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari masing-masing terdakwa.

Kasus ini bermula saat Satres Narkoba Polres Bintan melakukan penangkapan terhadap Junaidi Lubis (28) dan Khairul Azmi (40) dan Tomi Lesmono (41) sidebuah rumah kos di Kapling Desa Teluk Sasah Kec. Seri Koala Lobam Kab. Bintan, Pukul 11:00 WIB, Selasa(12/1/2016) lalu.

Dalam penangkapan itu petugas berhasil mengamankan dari tangan para terdakwa satu paket ganja kering yang dibungkus dengan plastik hitam, satu unit hanphone yang digunakan terdawka melakukan transaksi, dan satu unitu motor kawasaki ninja, satu bungkus kertas paper Mascotte, dan satu linting diduga narkotika jenis ganja yang telah dicampur dengan tembakau dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu. Setelah melakukan pengankapan, petugas kemudian melakukan pengembangan dan turut mengamankan Amirullah alias Amir (38) yang merupakan perantara.

Editor: Dardani