Warga Kampung Banjar Tanjungpinang Menolak Perda RTH
Oleh : Roland Aritonang
Sabtu | 21-05-2016 | 09:14 WIB
penolakanwargapinang21.jpg

Warga Kampung Banjar Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur menolak Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ruang Terbuka Hijau. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Warga Kampung Banjar, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, menolak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2014 tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH). Penolakan itu mereka ekspresikan dengan menandatangani pernyataan sikap, Jumat (20/5/2016).

 

Ketua RT02 RW 06 Kampung Banjar, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Toni Madaroni, mengatakan, sebanyak 300 kepala keluarga (KK) RT 02 akan terusir jikalau perda itu tetap dijalankan.

"Dengan begitu warga ‎warga tidak dapat mengurus surat tanah milik mereka, dan ada juga warga yang berjatuhan sakit bahkan yang terparah ada dalam keadaan stroge memikirkan tanahnya yang tidak bisa diperuntukkan apa-apa lagi," ujar Toni Madaroni.

Madaroni menjelaskan, warganya tetap menolak pemukiman mereka dijadikan kawasan RTH. "Kenapa kami menolak dengan tegas, karena seluruh warga kami sudah memiliki kekuatan hukum dengan memiliki sertifikat kepemilikan tanah," katanya.

Menurutnya, penetapan Kampung Banjar sebagai kawasan RTH yang dilakukan Pemko Tanjungpinang, dalam hal ini pihak Bappeda, sebelumnya tanpa melakukan peninjauan dan pemberitahuan kepada warga terlebih dahulu. ‎

"Kami tidak mengetahui pihak BAPPEDA turun melihat lokasi Kampung Banjar, yang kami tahu mereka hanya input data lama tahun 2007," paparnya.

Madroni berharap Pemerintah Kota Tanjungpinang segera mencarikan solusi untuk warga Kampung Banjar, karena warga bukan tak mendukung pembangunan daerah, tetapi pemerintah harus membangun sesuai aturan. ‎

"Seandainya dalam dua minggu tidak ada tanggapan dari pemerintah, kami warga Kampung Banjar akan melakukan demo kepada pemerintah," tutupnya.

Editor: Dardani