Enam Pemuda Tanjungpinang Suarakan Hak untuk Pejalan Kaki
Oleh : Habibi
Jum'at | 20-05-2016 | 13:58 WIB
hak-pejalan-kaki-tpi.jpg

Para pemuda yang mengatasnamakan Gerakan Anak Melayu Provinsi Kepulauan Riau, mendatangi Kantor Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Kota Tanjungpinang. (Foto: Habibi)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebanyak enam orang pemuda yang mengatasnamakan Gerakan Anak Melayu Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (20/5/2016) mendatangi Kantor Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Kota Tanjungpinang.

Kedatangan mereka mempertanyakan pembangunan taman yang menyerobot hak pejalan kaki menyalahi Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Koordinator lapangan aksi, Ronni mengatakan, dalam UU tersebut pasal 131 ayat 1 sudah jelas bahwa ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki. Tentunya, trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk pembangunan taman yang membuat trotoar semakin sempit dan pejalan kaki susah untuk menggunakan fasilitas tersebut.

"Datang ke sini tapi percuma, karena dari dinas hanya berisikan pembelaan saja, tidak ada solusi. Harusnya mereka sebelum membuat ya dikaji dulu, bisa kok berkoordinasi dengan Dinas PU atau dinas lain, atau kalau tidak tahu tentang undang-undang beli bukunya, jangan malah seenaknya saja main bangun, terus merampas hak masyarakat," ujar Ronni saat ditemui di Kantor DKPP tanjungpinang, Km 7.

Menurut Ronni memang tidak ada ampunan bagi pemerintah yang dengan telah mengambil hak masyarakat melalui trotoar yang seenaknya dibangun taman. Untuk itu, Ronni beserta rekan-rekannya berencana akan membawa masalah ini ke ranah hukum.

"Dalam undang-undang ini sudah jelas sanksinya jika ada yang melanggar, ada pidana ada juga denda. Kami akan melaporkan masalah ini kepada pihak kepolisian dan kita selesaikan secara hukum," ujar Ronni.

Expand