Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna

Jaksa Panggil Lagi Tiga Anggota DPRD Natuna
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 17-05-2016 | 09:38 WIB
korupsidprdnatuna17.jpg

Anggota DPRD Natuna saat memenuhi panggilan Penyidik Kejati Kepri. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri kembali memanggil dan memeriksa 3 orang anggota DPRD Natuna di Kajati Kepri, Senin (16/5/2016). Mereka diperiksa dan dimintai keterangan terkait dugaan korupsi Tunjangan Perumahaan Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPRD Natuna senilai Rp2 miliar tahun 2011. 

 

Mereka yang diperiksa itu adalah, Jarmin dari Fraksi Gerindra, Harken dari PPP, serta satu alagi anggota DPRD Natuna dari Partai demokrat.

‎Asisten Pidana Khusus Kajati Kepri, N.Rahmat SH mengatakan, pemanggilan dan pemeriksaan 3 anggota DPRD Natuna itu, dilakukan sebagai tindak lanjut penyidikan atas dugaan korupsi dana tunjangan Perumahaan DPRD Natuna tersebut.

"Pemeriksaan ketiganya, tindak lanjut penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi pengadaan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Natuna 2011 yang saat ini ditangani Kajati Kepri," ujar N.Rahmat menjawab BATAMTODAY.COM.

Mengenai hasil penyidikan, N. Rahmat menyatakan, telah mulai rampung dan seluruh mantan anggota dan anggota DPRD Natuna masa bakti 2014-2015 telah dilakukan pemeriksaan. Demikian juga, Sekwan dan mantan Bupati Natuna Elias Sabli serta Wakil Bupati ‎Natuna Imalko.

"Semuanya sudah diperiksa dan dimintai keterangan, dan setelah pemeriksaan ini, mudah-mudahan, akan segera dapat ditetapkan tersangka, setelah gelar perkara," ujarnya.

Pantauan BATAMTODAY.COM, tiga anggota DPRD Natuna itu keluar dari ruangan penyidik Pidana Khusus Kajati Kepri sekitar pukul 15.15 Wib.

Expand