Kasus Korupsi Mess Pemda dan Asrama Mahasiswa Anambas

LSM Kembali Soroti Kinerja Penyidik Kejati Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 16-05-2016 | 08:50 WIB
radja.jpg

Tersangka dugaan kasus Mess Pemda dan Asrama Mahasiswa Anambas, Radja Tjelak Nur Djalal (Foto : Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kredibilitas dan kinerja penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dalam penanganan kasus dugaan korupsi Mess Pemda dan Asrama Mahasiswa Anambas tahun 2011 di Tanjungpinang kembali mendapat sototan. Kali ini, yang menyorot adalah ‎Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ICTI-Ngo Provinsi Kepri.

Pasalnya, ICTI menilai, yang lebih layak ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut adalah anggota dan Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK), Andi Agria. Karena sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan.

"Ada apa dengan penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri, yang belum menetapkan PPK sekaligus anggota Tim Pengadaan, Andi Agaria sebagai tersangka? Sementara yang bersangkutan lebih berperan dan bertangung jawab dalam dugaan korupsi pengadaan Mess Pemda dan Mahasiswa Anambas ini," ujar Ketua LSM-ICTI-Ngo, Kucus Simatupang, Minggu (15/5/2016).

‎Kuncus menambahkan, dari informasi dan data yang dimiliki, Andi Agria ditunjuk selaku KPA dan PPK melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Anambas nomor 163 tanggal 1 Oktober 2010 tentang penunjukan KPA Sekretariat Daerah Kabupaten Anambas. Dan juga berperan sebagai Plt. Asisten Administrasi Umum, sekaligus sebagai wakil ketua Tim Pengadaan Mess yang menelan dana Rp1,7 milliar dari Rp5 miliar pagu anggaran APBD.

Baca Juga: Ini Alasan Kajati Kepri Baru Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Mess Mahasiswa Anambas

"‎Jadi, tidak ada alasan penyidik Kajati Kepri menyatakan yang bersangkutan tidak terlibat. Karena dia sebagai wakil ketua tim yang menyetujui pembelian, dan sekelagus melakukan proses pembayaran ketiga Mess Pemda dan mahasiswa yang sudah disepakati," ujar Kuncus.

Oleh karena itu, tambah Kucus, peran dan tanggung jawab sepenuhnya dalam dugaan korupsi pengadaan Mess Pemda dan asrama mahasiswa Anambas, tidak terlepas dari peranan Andi Agria selaku Wakil Ketua Tim dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang melakukan pembayaran.

Sebelumnya, Kejati Kepri telah menetapkan mantan Sekda sekaligus Ketua Tim Pengadaan Mess Pemda dan Mahasiswa Anambs, Radja Tjelak Nur Djalal (RTND) dan Zulfahmi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Zulfahmi yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Anambas. Selain itu juga sebagai Sekretarus Tim Pengadaan dan bertindak sebagai Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek tersebut.

Kedua tersangka bersama 3 anggota tim lain, diduga melakukan korupsi dalam pengadaan 3 Mess Pemda dan Mahasiswa Anambas yang dibeli dengan harga masing-masing, senilai Rp1,6 miliar, kedua Rp1,8 miliar dan ketiga Rp1,3 miliar. Sehingga total dana yang digunakan senilai Rp4,7 miliar.

Namun dalam pelaksananya, Ketua Panitia dan anggota Tim Pengadaan Mess yang dibentuk, tidak melakukan mekanisme sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Penetapan kedua tersangka, dalam Korupsi Pengadaan Mess Pemda dan Mahasiswa Anambas itu, dikatakan Kajati didasari dari dua alat Bukti, dan atas Perbuatanya, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai mana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP.

Editor: Dardani