DPRD Karimun Segera Panggil Dinkes dan BPKAD Terkait Pengentian Layanan Jamkesda
Oleh : Freddy
Senin | 30-12-2024 | 19:44 WIB
Raja-Rafiza12.jpg
Ketua DPRD Karimun, Raja Rafiza. (Freddy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Komisi I DPRD Karimun akan mengadakan hearing atau dengar pendapat dengan Dinas Kesehatan terkait penghentian pelayanan Jamkesda bagi masyarakat kurang mampu.

Ketua DPRD Karimun, Raja Rafiza mengatakan Komisi I akan mengadakan hearing dengan Dinas Kesehatan yang menjadi mitranya pada Selasa (31/12/2024).

"Surat Dinas Kesehatan perihal pelayanan Jamkesda ditiadakan ini telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. DPRD Karimun melalui Komisi I akan mengadakan hearing dengan Dinas kesehatan maupun BPKAD Pemkab Karimun," ujar Raja Rafiza.

Menurutnya, hearing ini perlu dilakukan agar dapat dilakukan klarifikasi terkait terbitnya surat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun tersebut.

"Kalau tidak secepatnya diklarifikasi tentunya surat Dinas Kesehatan tersebut akan semakin menimbulkan kekisruhan di kalangan masyarakat kurang mampu," tegasnya.

Raja Rafiza menambahkan, selain Dinas Kesehatan, pihaknya juga mengundang pihak BPKAD untuk mengetahui terkait anggaran Pelayanan Jamkesda bagi masyarakat yang menggunakan SKTM.

Seperti diberitakan sebelumnya Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun beberapa waktu lalu mengeluarkan Surat edaran nomor 440/DK-02/XII /3187/2024 tertanggal 24 Desember 2024 perihal pemberitahuan pelayanan Jamkesda ditiadakan terhitung mulai 1 Januari 2025

Di dalam surat berkop Dinas Kesehatan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun, Drs Rachmadi apt, M.A.P dan ditujukan kepada RSUD Muhammad Sani Karimun disebutkan bahwa Berdasarkan peraturan bupati nomor 61 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan program Jamkesda yang memberikan jaminan bagi masyarakat yang tidak mampu Kabupaten Karimun yang belum memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dibuktikan dengan terbitnya SKTM dari Kelurahan/Desa yang sudah terlaksana sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2024

Editor: Yudha