Walikota Lis Darmansyah Juga Tak Tanggapi Warganya

Baca Nih! Sekretaris Lurah Tanjungpinang Timur Persulit Warganya Urus Surat Domisili
Oleh : Charles Sitompul
Minggu | 15-05-2016 | 14:05 WIB
Lis Darmansyah1.jpg

Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Suharjito Mardi, seorang warga Kelurahan Tanjungpinang Timur, mengaku dipersulit Sekretaris Lurah Tanjungpinang Timur dan Walikota Lis Darmansyah saat mengurus surat domisili untuk keperluan pendaftaran ulang sekolah anaknya, yang diterima di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta.

Bahkan, meski dirinya sudah dipingpong kesana kemari, surat domisili tetap tidak diberikan karena alasan yang tak jelas. Karena telah diperlakukan tidak ada adil oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang, Suharjito akhirnya menuangkan kekesalan dan uneg-unegnya di facebook.

Melalui akun facebooknya, Suharjito mengatakan, ingin berbagi pengalaman dan meminta tanggapan masyarakat atas kejadian yang tidak menyenangkan ketika mengurus dokumen surat domisli di Kelurahan Tanjungpinang Timur.

Kejadian yang dialami Suharjito terjadi pada Kamis (12/5/2016) lalu. Dalam kronologisnya, warga yang tinggal di kontrakan ini, mengatakan, jika anaknya telah diterima sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta melalui jalur undangan siswa berpretasi.

"Salah satu syarat untuk pendaftaran ulang anak saya adalah harus melampirkan surat domisili. KTP saya tidak sesuai dengan tempat tinggal kami saat ini, karena KTP saya masih mengikut KK orang tua. Saat ini, saya dan keluarga tinggal di sebuah rumah kontrakan di Tanjungpinang Timur," kata Suharjito di Tanjungpinang, Minggu (15/5/2016).

Suharjito mengaku telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan surat domisili. Namun, surat domisli tersebut tak kunjung diberikan, bahkan ia merasa dipingpong oleh Sekretaris Lurah Tanjungpinang Timur. Oleh Sekretaris Lurah Tanjungpinang Timur, ia diperintahkan menghadap Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah karena alamat rumah dan KTP berbeda, sehingga kewenangan Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk mengeluarkan surat domisili.

Suharjito pun menemui Lis Darmasyah agar mendapatkan solusi dan mendapatkan surat domisili untuk keperluan pedaftaran anaknya yang akan kuliah di Yogyakarta. Namun, hal itu tinggal harapan saja. Walikota Tanjungpinang itu pun bahkan tak menanggapinya.

"Alasan sekretaris lurah dan walikota mengenai surat domisili tersebut tidak dapat dikeluarkan dengan alasan tdak jelas berdasarkan hukum, UU Kependudukan dan Perda. Sementara batas akhir registrasi hanya sampai 14 Mei 2016. Tinggal satu hari, karena besok-nya hari Jumat jam kantor juga sangat pendek," katanya.

Suharjito menilai Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah tidak memiliki hati nurani dan tidak mengerti hukum.

"Katanya berpendidikan, kok nggak punya hati nurani dan nggak mengerti hukum. Apa Anda tidak punya anak. Giliran pengeluaran izin penimbunan laut, hutan bakau, pub dan diskotik dan tempat maksiat lainnya bisa cepat dikeluarkan. Miris saya," ujar Suharjito.

Padahal saat mencalonkan sebagai Walikota Tanjungpinang beberapa waktu lalu, Lis berjanji akan mengutamakan kepentingan masyarakat, terutama masalah pendidikan. Namun, hal itu rupanya telah dilupakan Lis Darmansyah ketka sudah menjadi Walikota Tanjungpinang.

Sedangkan Sektretaris Kelurahan Tanjungpinang Timur belum bisa dihubungi guna menanggapi keluhan masyarakat.

Sesuai SOP di kelurahan dan berdasarkan UU nomor 23 Tahun 2006 Tentang Adminidtrasi Kependudukan, peraturan pemerintah dab peraturan lannya yang menyatakan mengurus dan membuat surat keterangan domisli seharusnya mudah, tidak dipersulit.

Pertama pemohon harus menyiapkan fotocopy Kartu Keluarga (KK) dimana yang bersangkutan tinggal . Karena Suharjito masih masuk kedalam KK orang tuanya, sementara tempat tinggalnya berbeda, maka seharusnya cukup membawa 1 lembar fotocopy KK orang tuanya ke RT tempat tinggalnya untuk diberikan surat pengantar ke kelurahan.

Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT, maka surat tersebut juga harus diteken dan stempel RW stempat. Selanjutnya, surat pengantar dari RT/RW tersebut diberikan ke kelurahan untuk mendapatkan surat domisili. Proses pembuatan surat keterangan domisili dalam selesai dalam waktu 30 menit.

Editor: Surya