Pemko Tanjungpinang Berikan Penghargaan Wajib Pajak Tahun 2014-2015
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Jum'at | 06-05-2016 | 18:19 WIB
malampenganugerahan-wajib-pajak-teladan.jpg

Pemerintah Kota Tanjungpinang memberikan penghargaan kepada wajib pajak teladan di Kota Tanjungpinang (Sumber foto: Humas Pemko Tanjungpinang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Selain sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, pajak sejatinya membantu pemerintah daerah dalam perbaikan sarana dan prasarana umum. 

Pelaksanaan pembangunan sendiri pada dasarnya bertujuan untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakatnya. Namun pembangunan tersebut tidak hanya dibebankan kepada pemerintah daerah saja tetapi dibutuhkan kerja sama antara pemerintah, swasta (pengusaha) dan masyarakat. Tanpa adanya kerja sama yang erat, keberhasilan pembangunan akan sulit diraih.

Hal tersebut disampaikan Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah, saat menyerahkan penghargaan kepada 30 wajib pajak teladan untuk masa pajak tahun 2014/2015 yang telah secara patuh dan taat dalam melakukan kewajibannya dalam pembayaran pajak daerah. Sedangkan acara tersebut digelar oleh Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Selasa (3/5) di Hotel BBR.

Menurut Darmanto selaku Kepala DPPKAD, penghargaan ini diberikan sebagai salah satu bentuk apresiasi dan motivasi dari pemerintah kepada para wajib pajak atas kontribusinya dalam upaya menyukseskan jalannya pembangunan di Kota Tanjungpinang ini.

Adapun Kriteria sebagai wajib pajak teladan, seperti yang diungkapkan oleh Darmanto, beberapa diantaranya adalah ketepatan waktu dalam pembayaran pajak serta besarnya pajak yang disetorkan kepada daerah.

Hal senada juga disampaikan Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah. Menurutnya, hasil pembangunan tidak akan dicapai jika warga tidak punya ketaatan dalam membayar pajak. Atas dasar kepatuhan tersebut, sarana dan prasarana dapat diperbaiki.

“Penghargaan ini sebagai ungkapan terimakasih pemerintah Kota Tanjungpinang kepada pelaku usaha di Kota Tanjungpinang, yang telah turut mendukung pelaksanaan pembangunan melalui pembayaran pajak dari usaha yang dilakukan,” katanya.

Selain itu, dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, Pemerintah Kota Tanjungpinang mulai memberlakukan kebijakan bahwa setiap daerah yang akan berkunjung, wajib menginap di Kota Tanjungpinang.

Hal ini, menurut Lis, akan membantu merangsang peningkatan perekonomian di Kota Tanjungpinang  khususnya di beberapa sektor. Sebut saja hotel, restoran, tempat wisata, dan bahkan tempat hiburan lain yang ada di Kota Tanjungpinang ini.  

“Kebijakan tersebut tentunya dapat membantu wajib pajak dalam meningkatkan pendapatan usahanya. Dengan demikian roda perekonomian akan tetap berjalan,” ujar Lis.  

Lebih lanjut dikatakan Lis, pemerintah daerah juga sedang berupaya berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar untuk pelaksanaan kegiatan yang berskala Nasional seperti rapat kerja dan yang lainnya,  dapat dilakukan di Kota Tanjungpinang.

Hal tersebut tentunya harus mendapat dukungan dari dinas terkait agar dapat menginventaris hotel dan restoran yang ada di Kota Tanjungpinang apakah kapasitasnya memadai.

Dari 11 jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Tanjungpinang, penghargaan kepada wajib pajak teladan baru dapat diberikan untuk 6 jenis pajak saja. Jenis-jenis pajak tersebut adalah pajak hotel dengan 3 kategori, pajak restoran dengan 4 kategori, pajak hiburan dengan 4 kategori, pajak reklame denga 1 kategori, pajak mineral bukan logam dan batuan dengan 1 kategori, serta pajak parkir dengan 1 kategori.

Adapun daftar penerima penghargaan sebagai wajib pajak teladan adalah sebagai berikut :
1. Pajak Hotel dengan 3 kategori yaitu Kategori Hotel Berbintang.
- Pemenang 1 : Hotel Aston Tanjungpinang
- Pemenang 2 : Hotel Laguna
- Pemenang 3 : Hotel Comfort
Kategori Hotel Melati.
- Pemenang 1 : Hotel Furia
- Pemenang 2 : Hotel Kaputra Graha
- Pemenang 3 : Hotel Sunrise City
Kategori Wisma.
- Pemenang 1 : Wisma Pesona
- Pemenang 2 : Wisma Bintan Harmoni
- Pemenang 3 : Wisma Sakura

2. Pajak Restoran dengan 4 kategori jenis pajak restoran.
Kategori Restoran.
- Pemenang 1 : PT. Fastfood Indonesia (KFC)
- Pemenang 2 : Restoran Hotel Aston
- Pemenang 3 : PT. Sari Melati Kencana
Kategori Rumah Makan.
- Pemenang 1 : Rumah Makan Sederhana
- Pemenang 2 : Pondok Sarbana
- Pemenang 3 : Rumah Makan Madong
Kategori Cafe.
- Pemenang 1 : Cafe ADB Sunset
- Pemenang 2 : Cafe Canopy
- Pemenang 3 : Airways Cafe
Kategori Kedai Kopi.
- Pemenang 1 : Kedai Kopi Harapan Jaya
- Pemenang 2 : Kedai Kopi Tenang Jaya
- Pemenang 3 : Kedai Kopi Ohana

3. Jenis Pajak Hiburan.
   I. Kategori Karoke : Pemenang Dope Pub & KTV
   II. Kategori Kolam Renang : Pemenang Kolama Renang Hotel Sunrise
   III. Kategori Panti Pijat : Pemenang PT. Kaputra Graha
   IV. Kategori Ketangkasan : Pemenang Zone 2000

4. Jenis Pajak Parkir, Pemenang PT. Securindo Packatama Indonesia

5. Jenis Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan, Pemenang PT. Bintan Jaya Bata

6. Jenis Pajak Reklame.
- Pemenang 1 : CV. Cahaya
- Pemenang 2 : PT. Ramayana Lestari Sentosa
- Pemenang 3 : PT. Bintang Ideal Gemilang

Turut hadir dalam acara anugerah wajib pajak teladan tersebut, diantaranya Wakil Walikota Tanjungpinang Syahrul, seluruh Pejabat eselon 2 dan 3  di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, para pimpinan FKPD, pihak perbankan, serta tamu undangan yang merupakan para pelaku usaha di Kota Tanjungpinang. Acara diakhiri dengan pembagian doorprize untuk para wajib pajak yang beruntung.

Editor: Udin