Pemecatan Kader Posyandu di Sagulung, Nama Amsakar Achmad Disebut-sebut
Oleh : Aldy Daeng
Rabu | 08-01-2025 | 14:24 WIB
AR-BTD-4213-Kader-Posyandu-Batam.jpg
Anggota Komisi IV DPRD Batam, Yunus, saat menerima pengaduan sebanyak 14 kader Posyandu Amanda di Kelurahan Sei Pelenggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, diberhentikan secara sepihak oleh Ketua RW 09, Mansur, Selasa (7/1/2025) di Gedung DPRD Batam. (Foto: Aldy Daeng/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 14 kader Posyandu Amanda di Kelurahan Sei Pelenggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, diberhentikan secara sepihak oleh Ketua RW 09, Mansur.

Pemecatan ini memicu kontroversi, terlebih karena nama Wali Kota Batam terpilih, Amsakar Achmad, disebut dalam kasus ini.

Aliyarni, Ketua Posyandu se-Kelurahan Sei Pelenggut, mengaku tidak menerima keputusan tersebut. Ia menyebut pemecatan itu dilakukan tanpa alasan jelas dan mengatasnamakan arahan dari Lurah serta Amsakar Achmad.

"Mereka bilang ini perintah dari Pak Amsakar Achmad. Tapi kami yakin Pak Am tidak seperti itu. Jadi jangan membawa-bawa nama beliau. Ini kesannya seperti berbau politik," ungkap Aliyarni, saat menemui Anggota DPRD Kota Batam, Yunus, Selasa (7/1/2025).

Aliyarni, yang telah mengabdi sebagai kader Posyandu selama 23 tahun, merasa keputusan ini sangat tidak adil. Ia menuturkan, sejak awal pengabdian, kader posyandu bekerja tanpa insentif dari pemerintah. Baru dalam beberapa tahun terakhir, insentif diberikan oleh Pemko Batam.

"Kami sudah bekerja sejak tahun 2002, bahkan sebelum ada insentif. Kami keliling sambil membawa timbangan, tanpa tempat yang memadai. Kini, tiba-tiba kami diberhentikan tanpa alasan yang jelas," ujar Aliyarni.

Pemecatan tersebut, menurutnya, mendadak diumumkan melalui pesan WhatsApp grup RW. Padahal, Surat Keputusan (SK) kader posyandu sebelumnya tidak mencantumkan masa berlaku. Dalam Perwako terbaru disebutkan masa bakti kader adalah lima tahun, kecuali jika ada masalah hukum, sakit, atau meninggal dunia.

Aliyarni juga memperdengarkan rekaman percakapan dengan Ketua RW 09 yang menyebutkan bahwa perubahan kader dilakukan atas arahan dari Amsakar Achmad dan terkait hasil Pilkada. "Siapa yang tidak mendukung Amsakar di Pilkada akan diganti," katanya, mengutip ucapan Ketua RW.

"Kami datang ke DPRD untuk mengadukan nasib kami. Kami ingin keadilan atas pengabdian yang telah kami lakukan selama bertahun-tahun," tambah Aliyarni.

Menanggapi keluhan ini, Anggota Komisi IV DPRD Batam, Yunus, menyatakan akan segera memanggil Lurah dan Ketua RW untuk klarifikasi. "Saya tidak yakin Pak Amsakar mengeluarkan arahan seperti itu. Banyak urusan yang lebih penting harus beliau tangani," ujar Yunus.

Ia juga berjanji akan mengoordinasikan masalah ini dengan Ketua, Wakil, dan Sekretaris Komisi IV DPRD Batam untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). "Kami harap RDP bisa dilakukan paling lambat pekan depan," tutup Yunus.

Para kader Posyandu berharap kasus ini segera diselesaikan dengan adil. Mereka meminta perlindungan dari DPRD dan pemerintah terkait agar pengabdian panjang mereka tidak dihentikan secara sepihak, apalagi jika disangkutkan dengan isu politik.

Editor: Gokli