Karut Marut Administrasi Tata Kelola Pemerintahan Provinsi Kepri

Alamak, Nurdin Tak Tahu Masa Tugas Plt Sekdaprov Kepri Telah Berakhir
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 05-05-2016 | 09:27 WIB
ReniYusneli.jpg

Plt. Sekdaprov Kepri, Reni Yusneli. (Foto: Dok Batamtoday.com) 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Provinsi Kepri Nurdin Basirun, mengaku belum mengetahui berakhirnya Surat Perintah (SP) Penunjukan Plt Sekdaprov Kepri Reni Yusneli, yang dikeluarkan oleh Penjabat Gubernur Kepri Nuryanto pada 4 Februari 2016 lalu.

Untuk itu, Nurdin mengatakan akan mempelajari dahulu. "Saya belum tahu, karena belum lihat dan baca surat perintah itu. Saya pelajari dululah," ujar Nurdin Basirun kepada wartawan, usai melantik Bupati dan Wakil Bupati Natuna di Aula Kantor Gubernur Kepri di Dompak Tanjungpinang, Rabu (4/5/2016).

Setali tiga uang, ‎Kepala Biro Hukum Provinsi Kepri, Mariyani Ekowati SH juga mengaku tak tahu, dengan alasan SP Penunjukan Plt. Sekda Reni Yusneli oleh Nuryanto tidak ditembusakan ke Biro Hukum Provinsi Kepri.

Meski demikian, Ekowati mengatakan, SP Plt. Sekdaprov Kepri, Reni Yusneli secara de jure akan berakhir sampai ada penetapan Sekdaprov Kepri definitif.

Baca Juga: Penunjukan Reni Yusneli sebagai Plt Sekdaprov Kepri Tanpa Persetujuan Mendagri

Terkait kapan pemilihan Sekda definitif itu, lanjut Ekowati, tentunya harus sesuai dengan aturan, seperti pembentukan Pansel, yang selanjutnya melaksanakan seleksi. ‎

"Apakah nanti Pak Nurdin akan tetap menggunakan Tim Pansel yang ditandatangani almarhum Pak Sani atau membentuk Tim Pansel yang baru, itu yang belum saya ketahui," kata Ekowati.

Plt. Sekda Kepri Reni Yusneli dilantik Penjabat Gubernur Kepri Nuryanto, dengan Surat Perintah (SP) Nomor 123 tahun 2016 pada Kamis (4/2/2016) ketika almarhum Sekda Kepri Robert Iwan Lourioux meninggal dunia.

Surat ini sendiri, ‎tidak didahuli oleh surat pemberitahuaan dan rekomendasi ke Mendagri, sebagaimana surat Persetujuan nomor.807.2/542/SJ Tanggal 19 Februari 2016 tentang penunjukan Plt. Sekda.

Akibatnya, atas un-proseduranya SP penjabat Gubernur Nuryanto, ini, dikatakan kuasa hukum Provinsi Kepri, Bali Dalo, telah bertentangan dengan Pasal 214 Ayat 1 seeta ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2016, Tentang Pemerintah Daerah itu, akan berdampak Hukum terhadap gugatan Praperadilan Tatausaha Negara (PTUN).

Selain itu, Bali Dalo menambahkan, masa tugas Plt.Sekda Kepri Reni Yusneli, sesuai dengan Pasal 214 UU nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah daerah juga dikatakan paling lama 3-6 bulan.

Maka, untuk menjamin, keharmonisan dan kelancaran administrasi, serta koordinasi antar lembaga dan instansi dalam Pemerintahan Kepri, Bali Dalo mengatakan, agar Plt.Gubernur Kepri mengganti Plt. Reni Yusneli sebagai Plt. Sekda.

"Lebih baik diganti Plt. Sekdanya, karena Plt. Sekda Reni Yusneli secaranya dan terang-terangan melanggar isi surat penugasanya selaku Plt. Sekda, serta tidak taat pada atasanya, bertindak di luar tugas dan fungsinya, serta secara nyata melakukan pelanggaran kode etik, yang juga dapat dilaporkan ke KASN," paparnya.

Penunjukan kembali Plt. Sekda Kepri, ditegasakan Bali Dalo, wajib dilakukan selambat-lambatnya atau sebelum tanggal 19 Mei 2016. Karena jabatan Plt. Sekda Kepri paling lambat berakhir pada 19 Mei 2016. Sehingga penggantian atau penunjukan yang baru, tidak menjadi masalah.

‎Sesuai dengan amanatkan UU nomor 23 tahun 2014 Tentang pemerintah Daerah, dalam pada 214 ayat 3 sampai 5 , BAB VIII, Pargaraf ke 3 Tentang Sekretaris Daerah dikatakan, "Masa jabatan penjabat sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 6 (enam) bulan dalam hal sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas atau paling lama 3 (tiga) bulan dalam hal terjadi kekosongan sekretaris Daerah,".

Selanjutnya pada Ayat (4) disebutkan, Persetujuan Menteri dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan persyaratan kepegawaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ayat ke (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabat sekretaris Daerah diatur dalam Peraturan Presiden.

Editor: Dardani