Korupsi Alkes Kota Batam, Dirut PT DMU Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Jum'at | 19-02-2016 | 19:07 WIB
sidang-alkes-euis.jpg
Euis Rodiah meninggalkan kursi pesakitan usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Euis Rodiah, direktur PT Dhyas Mitra Usaha (DMU), yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Dinas Kesehatan Kota Batam, dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jumat (19/2/2016).

‎Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyanto SH dari Kejaksaan Negeri Batam menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama dengan orang lain melakukan tindak pidana korupsi, menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Perbuatan terdakwa, tambah Triyanto, sesuai dengan ‎dakwaan subsider melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.

"Atas perbuatannya yang sudah terbukti, kami meminta ‎Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa Euis Rodiah  selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Triyanto

Atas tuntutan itu, Euis  bersama Penasehat Hukumnya Bastari Majid SH dan Sri Ernawati SH menyatakan  keberatan, dan akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis.

Majelis Hakim Dame Parulian SH bersama kedua anggotanya M.Fatan Riyadhi SH dan Lindawati SH menyatakan, akan kembali melaksanakan sidang satu pekan mendatang dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, Euis Rodiah dinyatakan sebagai pemenang tender dari ‎proyek Pengadaan Alat Kesehatan Kota Batam‎. Dalam pelaksanaan tender, hanya ada 3 perusahaan yang memasukkan penawaran. Diantaranya CV Putra Dinata, CV Bringin Jaya Qahhar dan PT Dhyas Mitra Usaha (DMU).

Setelah menerima nama perusahaan yang memenangi tender, Erigana membuat surat penunjukan kepada PT DMU untuk melaksanakan pengadaan alat kesehatan. Suhadi membuat surat kuasa yang seolah-olah surat itu dibuat Direktur PT DMU Euis Rodiah.

Dalam surat itu dinyatakan, kuasa diserahkan kepada Firdaus, adik kandung Suhadi untuk mengambil surat penunjukan dari Erigana. Kemudian, Firdaus datang lagi dengan membawa surat kontrak yang sudah ditanda-tangani Euis.

Selanjutnya, selaku PPK membuat Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang diterbitkan Erigana pada 28 September 2013, dengan waktu pengadaan selama 60 hari, mulai 28 September 2013. Namun, pengadaan alat kesehatan itu malah dikerjakan Suhadi dengan dibantu Sugito, Direktur PT Bina Karya Sarana. Kedua perusahaan itu berada dalam satu kantor di kawasan Batam Center.

Alat kesehatan itu diambil dari gudang PT DMU. Selanjutnya barang tersebut dikirim ke gudang PT MBM. Kemudian, tim dari Dinkes melakukan pemeriksaan barang. Hasil pengecekan, terdapat satu jenis barang yang belum dipenuhi yaitu Sanitarian Filed Kit, yang akhirnya dilengkapi pada 3 Desember 2013. 

Selanjutnya, ‎Erigana menyatakan pelaksanaan pekerjaan sudah selesai 100 persen dan dilakukan pembayaran, ditransfer ke rekening PT DMU sekitar Rp929.273.075. Dari total dana tersebut, Euis sebagai Pemilik PT DMU yang dipinjam Suhadi mengirimkan uang itu ke Suhadi sebesar Rp906.041.245 dan yang diterima Euis Rp23.231.830 sebagai komisi atas penggunaan perusahaannya dalam lelang. 

Dari hasil audit BPKP, nilai kerugian negara dalam dugaan korupsi mark-up harga proyek pengadaan alat kesehatan Kota Batam ini mencapai Rp383.317.600.

Editor: Dodo