Dua Pengedar Narkoba Dibekuk, Kapolres Kristian Ucap Terimakasih ke Kodim Bintan
Oleh : Roland Aritonang
Jum'at | 19-02-2016 | 13:33 WIB
tangkapan-sabu-kodim-bintan_(1).jpg
Dandim 0315 Bintan, Letkol Inf Charles Sagala yang didampingi oleh AKBP Kristian P Siagian, Kapolres Tanjungpinang mengekspose tangkapan dua pengedar sabu. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian P Siagian mengucapkan terimakasih atas dibekuknya dua pengedar narkoba berinisial Sal (40) dan Ek (35) oleh anggota Intel Kodim 0315 Bintan. Penangkapan ini disebutnya sebagai sebuah sinergi.

"Ini merupakan suatu upaya sinergitas, terimakasih atas pengungkapan yang cukup brilian dan cukup membanggakan dimana dalam penangkapan ini didapat narkotika jenis sabu, uang palsu (upal), uang hasil dari penjualan sabu-sabu dan sajam yang digunakan untuk melawan petugas," ujar Kristian didampingi Dandim Letkol Inf. Charles Sagala di Makodim 0315 Bintan, Jumat (19/2/2016).

Kris menerangkan upaya ini bukan suatu hal yang mudah dan deteksi yang cukup dalam yang dilakukan oleh Anggota Intel Kodim 0315 Bintan. "Upaya ini, terus terang bukan suatu hal yang mudah sehingga  terungkap motifnya ‎dan dengan barang bukti yang ada," kata Kristian. 

Dia menyatakan pihanya tidak akan berhenti untuk mencari jaringan-jaringan ini dan akan terus dicari sampai ke titik-titik mana pun jaringan bandar ini berada.

"Kami akan mencari kemanapun berada dan saya mendapat informasi bahwa jaringan-jaringan bandar narkoba ini tidak hanya ada di Tanjungpinang saja, namun pemeriksaan secara maraton terhap kedua orang tersangka ini akan kami lakukan supaya kami mendapatkan informasi dimana bandar-bandar ini berada," ujarnya. 

Dia mengimbau kepada masyarakat agar menginformasikan kepada jikal mengetahui adanya bandar-bandar narkoba sekaligus menegaskan polisi saat ini menyatakan perang terhadap narkoba.


Sementara itu, Sal dan Ek kini dijebloskan ke sel tahanan Polres Tanjungpinang dan dikenakan Pasal 112, 113, 114 Undang-Undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati.

Kemudian untuk kepemilikan yang palsu, kedua tersangka dijerat pasal 140 KUHP dengan ancaman 11 tahun penjara dan dikenakan UU darurat no 11 tahun 2016 dengan ancaman 7 tahun penjara untuk kepemilikan senjata tajam. 

Editor: Dodo