Kanwil Hukum dan HAM Persilakan Polisi dan BNN Geledah Rutan dan Lapas Kalau Ada TO Narkoba
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 19-02-2016 | 11:43 WIB
dahlan-pasaribu.jpg
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kepri, Dahlan Pasaribu.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kepri, Dahlan Pasaribu mempersilakan institusi Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian melakukan penggeledahan orang dan barang yang dicurigai atau telah menjadi target operasi (TO) narkoba di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

"Tidak ada yang ditutup-tutupi di Rutan dan Lapas yang ada di Kepri. Polisi dan BNN yang melakukan penyelidikan, dan menemukan TO di Lapas dan Rutan, silakan lakukan penggeledahan dan kami akan membantu untuk  dilakukan secara bersama-sama," tegas Dahlan usai sidak dan penggeledahan narkoba di Lapas Narkotika Tanjungpinang di Km 18 Bintan, Kamis (18/2/2016). 

Pihaknya juga mengatakan sangat berterima kasih, atas adanya dukungan dan bantuan dari Kepolisian serta BNN, dalam menghilangkan peredaran narkoba di Lapas Umum dan Lapas Narkotika, serta Rutan yang ada di Kepri. 

Sementara, terkait dengan temuan 2 gram lebih barang terindikasi sabu yang diamankan dalam Razia, di kamar sel 02 blok Hangtuah, dikatakan Kapolres Bintan AKBP Cornelius Wisnu Adji Pamungkas akan dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dan koordinasi dengan BNN.

Seliain itu, Cornelius juga mengatakan dalam 13 hari Operasi Antik di Bintan, pihaknya juga telah mengamankan tiga tersangka pemilik dan pengguna narkoba jenis sabu.

"Operasi Antik untuk memerangi narkoba di wilayah Bintan ini, akan terus kami lakukan, termasuk razia yang dilakukan seperti di Lapas Narkotika ini," pungkasnya.

Editor: Dodo