Inilah Kronologis Penyerangan Mahasiswa STISIPOL Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 18-02-2016 | 10:02 WIB
Pemukulan-ilustrasi.jpg
Ilustrasi pemukulan. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Kekerasan terhadap tiga orang mahasiswa STISIPOL Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang, ternyata berawal dari laporan Ibu Nur, salah satu Pembantu Rektor di  STISIPOL ke Polres Tanjungpinang, atas pematokan lahan sengketa oleh sejumlah orang di samping STISIPOL Tanjungpinang. 


"Saat itu, pelapor datang pada pukul 14.00 Wib, ke SPK Polres, saat melaporkan, menurut Ibu Nur lahan tersebut adalah milik STISIPOL dengan bukti kepemilikan yang ditunjukkan berupa Surat Alas hak dari hibah. Sementara menyangkut masalah hak, maka dilakukan pengecekan ke lapangan oleh anggota Polisi," ujar Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian Siagian, Rabu,(17/2/2016)‎.

Saat itu, tambah Kapolres, anggota Polisi dari satuan Reskrim bersama piket langsung turun ke lokasi. Di sana, polisi menemukan pekerja yang sedang akan melakukan pemagaran lahan. 


"Saat itu, anggota sempat menanyakan, pekerjaan pematokan yang dilakukan itu pada beberapa orang tukang, dan tukang di sana mengaku mereka disuruh oleh HS," ujar Kristian. 

‎Kepada anggota Polisi, orang yang mengaku pemilik lahan, HS juga mengatakan dirinya melakukan pematokan pemagaran lahan tersebut, karena diakuinya lahan itu adalah miliknya, dengan bukti sertifikat yang dimiliki, melalui sebuah photo copy sertifikat yang ditunjukan ke Polisi.

"‎Karena ada sertifikat, Polisi dengan Ibu Nur selaku Pembantu Rektor Stisipol, kembali ke Polres dan menjelaskan pada HS agar keesokan harinya, dapat sama-sama datang untuk mendudukan persolan tersebut di Polres Tanjungpinang," ujarnya. 

Saat itu, tambah Kapolres, Ibu Nur sebagai pelapor, juga sempat meminta surat pelaporanya dengan alasan sudah melapor. "Dia bilang ke SPK, boleh saya dapat Surat LP, karena saya sudah melapor," ujar Kapolres menirukan.

Tetapi pada saat itu, karena ada dua pemilik surat, yang intinya, masuk dalam kasus perdata, hingga petugas piket, meminta agar keduanya, duduk dahulu untuk mendudukan permasalahan kepemilikan lahan tersebut.

Selanjutnya, pada malam hari, terjadi pemukulan, yang menurut tersangka Ad dan Ms, pihaknya melakukan pemukul, karena pagar yang dipasang dicabut oleh mahasiswa.

"Hingga atas dasar itu, terjadi kekerasan dan pemukulan pada mahasiswa, dengan dalih pelaku, kalau pagar yang dipasang di cabut, maka mereka tidak mendapat upah bayaran," ujar kapolres. 

Atas penetapan dua tersangka dalam kasus pemukukan ini, penyidik Polres juga telah memeriksa dan meminta keterangan korban tiga mahasiswa yang dipukul tersangka Ad dan Ms, dan mahasiswa telah menjelasakan siapa yang menyuruh dan memerintahakan mereka melakukan pencabutan patok dan pagar. 

"Atas adanya laporan tersangka atas pengerusakan barang, kami juga akan melakukan penyelidikan, untuk mengusut dan menetapakan tersangka, penyuruh dan pelaku pengerusakan baranga serta dasar penghasitan yang dilakukan pada mahasiswa," tegas Kapolres. 

Penyidik Polres tidak akan main-main dan akan mengusut, oknum yang menyuruh dan mempropokasi mahasiswa melakukan pengerusakan barang ini. Karena dengan kejadiaan pukul 02.00 Wib pagi dini hari ini. Kalau tidak ada perintah, tidak mungkin mahasiswa berada di Kampus. Dan perlu diketahui, tugas mahasiswa yang seharusnya belajar, dan bukan untuk menjaga atau melakukan pengerusakan secara bersama-sama barang milik orang lain. 

"Kami tidak akan main-main dalam kasus ini," kata Kapolres didampingi Wakapolres sebagai Ketua Tim percepatan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut. 

Saat ini, ‎untuk keperluan pengamanan dan proses penyidikan, Polres Tanjungpinang juga menyatakan, akan melakukan pengamanan di lokasi lahan sengketa. 

"Jika ada pihak yang mengaku sebagai pemilik dan melakukan pengamanan, kami meminta agar hak kepemilikan atas lahan tersebut harus diselesiakan dahulu. Dan Pengamanan ini, kami lakukan, guna pengusutan kepemilikan lahan sebenar-nya," tegas Kapolres.

Editor: Dardani