Polres Tanjungpinang Usut Pemukulan Mahasiswa dan Perusakan Pagar STISIPOL Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 18-02-2016 | 08:37 WIB
ekspose-dames.jpg
Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian Siagian. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Sama-sama melapor ke Polres Tanjungpinang, penyidik Polres Tanjungpinang akan mengusut dan menetapkan tersangka kekerasan terhadap orang dan barang, atas pemukulan 3 mahasiswa dan pencabutan patok pagar lahan bermasalah di STISIPOL Raja Hajai Fisabililah Tanjungpinang. 


Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian Siagian mengatakan, saat ini pihaknya telah menetapkan, dua orang tersangka, masing-masing Ad dan Ms sebagai tersangka pemukulan 3 orang mahasiswa Stisipol.

"Kedua tersangka ini, merupakan pelaku pemukulan dan  yang melakukan pengejaran pada mahasiswa, hingga masuk  ke dalam Kampus," ujar Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian Siagian pada sejumlah wartawan di Tanjungpinang, Rabu,(17/2/2016). 

Selain kedua tersangka, kata Kapolres, Polisi juga sedang melakukan penyelidikan secara intensif, pada Hs terduga orang yang menyuruh dan membiayai pemasangan patok pemagaran di lahan sengketa yang saling diklaim. 

"Terhadap Hs saat ini, sedang dilakukan pemeriksaan marathon, guna ditetapkan sebagai tersangka, karena dia sebagai orang yang menyuruh dan membiayai tersangka Ad dan Ms, melakukan pemasangan patok pagar di lahan yang menjadi pemicu masalah pemukulan mahasiswa," ujarnya. 

Atas Perbuatanya, kata Kristian, kedua tersangka masing-masing Ad dan Ms akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP, Jo Pasal 55 KUHP, demikian juga sangkaan yang dijeratkan terhadap Hs. 

Kapolres Tanjungpinang ini juga mengatakan, kasus pemukulan oleh beberapa orang terhadap mahasiswa Sistisipol yang saat ini telah diusut dan ditanganai Polisi, tidak dilakukan oleh satu suku atau kelompok, hingga tidak ada kaitanya, antara suku dan ras dalam masalah pengerusakan dan kekerasan yang terjadi.

"Terkait pemukulan mahasiswa, sengaja kami kedepankan. Karena memang ada orang yang terluka, dan  selain menetapkan dua tersangka, kami  juga telah memeriksa, sejumlah saksi, seperti dosen dan korban, termasuk rekan-rekan pelaku," jelasnya.

Selain menetapkan tersangka, kekerasan yang dilakukan kedua tersangka kepada tiga mahasiswa ‎STISIPOL Raja Haji Fisabililah, Polres Tanjungpinang juga menyatakan, telah melakukan penyelidikan dan akan menetapkan tersangka, dalam kasus dugaan pengerusakan barang, sebagaimana yang dilaporkan Tersangka Ad, Ms dan Hs, 

"‎Sebenarnya ada tiga kasus, dalam sengketa kepemilikan lahan ini. Pertama, kasus kepemilikan tanah, kekerasan terhadap orang dan kekerasan terhadap barang. Kekerasan terhadap barang selain laporan mahasiswa yang dipukul, tersangka Ad, Ms dan Hs, juga melaporkan pengerusakan patok lahan yang dilakukan mahasiswa atas suruhan oknum tertentu," ujar Kapolres. 

Selain itu, dalam kasus kepemilikan tanah, selain STISIPOL dan Hs, ada 2 orang lagi yang mengaku, pemilik lahan tanah tersebut, berdasarkan surat alas hak dan sertifikat yang dimiliki. Dan ‎kasus ketiga, dikatakan Kritian, merupakan  rentetan dari kasus tanah sebelumnya. 

"Dan atas adanya saling melaporkan ini, Polisi akan tetap profesional dalam penanganan, dan kalau yang tadi telah ditetapkan tersangka pemukulan karena mencabut patok, selanjutnya, kami juga akan proses kasus pengrusakan barang atas pencabutan patok dan pagar sebagaimana yang dilaporkan tersangka," jelasnya. 

Kalau pemukukan dengan kekerasan yang dilakukan kedua tersangka secara bersama-sama, dalam kasus pengrusakan barang, yang dilaporkan tersangka juga dilakukan secara bersama-sama.

"Saat ini, proses penyelidikan dan penyidikan kasus pengerusakan barangnya juga sedang ditangani. Di mana terlapor jadi pelapor dan kami akan tangani secara prefosional atas adanya saling lapor ini," ujarnya. 

Kapolres juga menyatakan sangat menyayangkan sikap kedua belah pihak, yang saling melaporkan dan bahkan ketika ditanya pada masing-masing pihak, keduanya tetap bersikukuh untuk melanjutkanya ke Proses hukum. 

"Sebenarnya memang ini saling merugikan, dan ketika saya sampaikan, keduanya juga kukuh akan melanjutkan ke proses hukum, hingga kami lakukan proses. Tetapi, saya juga meminta agar jangan kedua belah pihak menjadikan dan memanfaatkan orang tertentu dan mahasiswa menjadi bemper dalam kasus ini. Karena mahasiswa ini melakukan aktifitas pendidikan dan mahasiswa bukan nyambi untuk menjaga tanah," tegas Kapolres. 

Siapapun yang menyuruh mahasiswa untuk  merusak barang berupa patok dan pagar, secara tegas dikatakan akan diusust tuntas secara bersama-sama. Kendati penanganan kekerasan pada mahasiswa diutamanakan, karena memang ada Korban manusia, yaitu mahasiswa."

Editor: Dardani