Pencabul Mawar di Toilet Kantor Camat Dibui 5 Tahun
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 17-02-2016 | 08:50 WIB
Pencabul_anak_by_roland.jpg
Inilah Jons, pencabum Melati yang diganjar 5 tahun bui. (Foto; Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Terdakwa Jones (33) pelaku pencabulan terhadap Mawar (15) divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (16/2/2016). Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Windi Ratna Sari SH berserta anggotanya Corpioner SH dan Afrizal SH.

Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Windi menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubahan dengan sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pertama pasal ?81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2015 tentang perlindungan anak.

"Atas perbuatan terdakwa, Majelis Hakim menghukum terdakwa selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider  1 bulan penjara dengan perintah tetap ditahan," ujar Windi 

Atas putusan ini terdakwa Jones bersama Penasehat Hulumnya  Heri Suharto SH menerima, begitu juga JPU Rabuli Sanjaya SH. Putusan ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara. 

Sebelumnya terdakwa Jones  berawal pada saat terdakwa duduk bersama teman-temanya duduk di jembatan Dompak jalan wiratno sambil meminum-minuman keras, Sekitar pukul 03:00 WIB, Senin(19/10/2015)dini hari. Tidak lama kemudian temannya Herman membawa Mawar untuk duduk bersama mereka. 

Kemudian temannya Herman meninggalkan Mawar bersama tersangka Jones. Karena sudah malam korban meminta tersangka untuk mengatakan korban pulang kekosanya. Tetapi terdakwa malah membelikan air mineral dan membawa korban ke tanah kosong di Jalan Pantai Impian dan melakukan aksi bejatnya di dalam toilet Kantor Camat Bintan Timur di Jalan Duyung Kampung Tanah Merah Tanah Merah Kecamatan Tanjungpinang Timur Kabupaten Bintan, Pukul 16:30 WIB, Sabtu(29/8/2015)lalu. 

Editor: Dardani