Akibat APBD 2016 Defisit Rp339 Miliar

Malam Ini Gubernur Putuskan Penundaan Sejumlah Kegiatan SKPD Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 15-02-2016 | 20:37 WIB
gedung_daerah.jpg
Gedung Daerah Tanjungpinang.(foto : ist)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Sebagai dampak defisit anggaran APBD 2016 sebesar Rp339 miliar, malam ini Gubernur dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kepri akan melakukan rasionalisasi penundaan dan pengurangan sejumlah kegiatan, sejumlah SKPD di Provinsi Kepri.

Pel‎aksanaan rasionalisasi serta pengurangan sejumlah kegiatan pada sejumlah SKPD Kepri ini, akan dilakukan dalam rapat pembahasan Gubernur dengan seluruh Kepala SKPD yang akan dilaksanakan malam ini, Senin (15/2/2016) di Gedung Daerah Tanjungpinang.

Wakil Ketua TAPD Provinsi Kepri Naharudin mengatakan, sesuai evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri, awalnya ada 3 hal penting yang di evaluasi Mendagri dari Rp3.056 triliun total dana APBD 2016 Kepri.

Pertama, Mendagri menekankan agar dilakukan Effisiensi, memperhatikan sejumlah kegiatan APBD berdasarkan tugas dan kewenangan Pemerintah Provinsi.

"Dari evaluasi Mendagri ini, sudah dibahas dan dilakukan klarifikasi dengan memberikan jawaban kepada Mendagri. Saat ini, tinggal SK pengumuman dari DPRD dan dengan pembagian DIPA pada masing-masing SKPD, APBD 2016 Kepri ini akan dapat segera dilaksanakan," katanya.

Hanya ‎yang menjadi kendala dan masalah tambah Naharudin, pada awal Januari 2016 lalu, Perpres alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) telah dikeluarkan. Dan melalui Perpres ini, DBH yang sebelumnya diproyeksikan akan didapat dan diterima Rp400 milliar dari APBN, ternyata melalui Perpres ini, Kepri hanya mendapat Rp11,9 milliar DBH dari Pusat. Akibatnya Rp339 miliar penerimaan Kepri di dalam APBD dari sektor migas mengalami defisit.

‎Dengan terpilih dan dilantiknya Gubernur, direncanakan malam ini Gubernur akan langsung memimpin rapat dengan seluruh SKPD untuk memberikan arahan atas defisit APBD 2016 Kepri itu.

"Dalam rapat ini nanti, akan dibahas terhadap beberapa ‎kegiatan yang pelaksananya akan ditunda. Karena memang adanya defisit dan tidak tersedianya penerimaan anggaran sebesar Rp339 milliar dari DBH, yang sebelumnya telah diproyeksikan akan menjadi pendapatan di dalam APBD," ujarnya.

Dalam rapat nanti, melalui Kebijakan Gubernur sesuai dengan aturan dan mekanisme akan dikeluarkan keputusan, khususnya penetapan penundaan dan pemotongan kegiatan SKPD atas terjadinya defisit.

"Karena dengan posisi defisit Rp339 miliar APBD 2016 ini, sangat tidak memungkinkan untuk melaksanakan kegiatan. Alokasi dana SKPD yang tidak dipotong nantinya hanya pada Kesehatan dan Pendidikan, karena sesuai dengan UU, kegiatan di dua instansi ini merupakan hal wajib yang harus dialokasikan di APBD. Sepuluh persen untuk Kesehatan dan 20 persen untuk Pendidikan," sebutnya.

Setelah melalui pembahasan dan Keputusan Gubernur nanti, maka pelaksanaan pengundangan dan pembagian DIPA, dalam waktu dekat akan dapat dilaksanakan.


Editor : Udin