Nasib Dua WN Malaysia Pemakai Sabu di Tanjungpinang Tak Jelas
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 12-02-2016 | 10:10 WIB
hisap-sabu-ilustrasi.jpg
Ilustrasi pemakai sabu. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Dua warga negara Malayasia, Al bersama satu orang rekannya, yang diamankan anggota TNI dari satuan Intel Kodim 0315/Bintan di Kamar 104 Hotel Sinta, Jalan Kamboja Tanjungpinang, sekitar pukul 02.00 Wib, Senin (8/2/2016) lalu, akhirnya dilepas begitu saja dengan alasan tidak dapat dijerat hukum.


Komandan Kodim 0315/Bintan Letkol Inf Charles Sagala mengatakan, keduanya terpaksa dilepas karena tidak ada barang bukti narkoba yang didapat saat ditangkap. Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan BNN Kota Tanjungpinang, yang mengatakan kalau tidak ada barang bukrti dan hanya pemakai, tidak dapat dijerat hukum. 

"Dari koordinasi kami dengan BNN, menyatakan kalau barang bukti sabunya tidak ada, dan hanya alat isab bong serta tes urinya positif, maka yang bersangkutan tidak dapat diproses secara hukum," jelas Charles.

Atas dasar itu, tambah Dandim 0315 Bintan ini, pihaknya telah menyerahkan orang asing tersebut ke pihak Imigrasi guna dideportasi ke negaranya. "Karena tidak dapat diproses, hingga keduanya kami serahakan ke Imigrasi untuk dideportasi," jelas Charles. Penyerahan ke Imigrasi untuk dipulangkan, dikatakan Charles, satu hari setelah penangkapan. 

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Tanjungpinang Iung Gunawan membantah kalau pihaknya menerima proses deportasi dua orang asing warga negara Malaysia dari Kodim 0315/Bintan itu. Gunawan mengaku sudah menanyakan Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasikan (Wadakim), dan mengatakan tidak ada WNA yang diserahakan Kodim ke Imigrasi.

"Saya sudah cek ke Wasdakim, tidak ada WNA yang diserahkan Kodim 0315 ke Imigrasi, apalagi mau untuk dideportasi, " ungkap Iung Gunawan menjawab BATAMTODAY.CO, Kamis (11/2/2016).


Namun, kata Iung Gunawan, sebelumnmya ada oknum TNI-AD yang mengaku dari Intel Kodim 0315 Bintan datang ke Imigrasi. Tetapi mereka hanya menanyakan keabsakan perlintasan visa yang digunakan kedua WNA yang diamanakan tersebut.

"Tapi kalau dikatakan diserahakan untuk dideportasi, sampai saat ini kami tidak pernah menerima dan mendeportasi WN Malaysia yang diduga penguna narkoba itu."

Editor: Dardani